LIPUTAN4.COM,JAKARTA- Sebagai bentuk pendisiplinan kepada warga masyarakat terhadap kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker saat berada di ruang publik, Polres Kepulauan Seribu bersama Tiga Pilar dan Tim KTJ Pulau Lancang terus mengadakan Ops Yustisi Gabungan. Minggu (11/7).
Perwira Pengendali Polres Kepulauan Seribu AKP Priyanto yang memimpin kegiatan mengatakan, bahwa dalam masa PPKM Darurat warga dibatasi kegiatan nya dan wajib menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diruang publik.
“Bukan saja warga yang tidak menggunakan masker saat berada diruang publik, kerumunan pun kita bubarkan,” kata Priyanto.
Ditambahkan Priyanto, bahwa pihaknya bersama tiga pilar akan terus menegakkan aturan protokol kesehatan kepada warga masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin masif.
Setiap hari pihaknya membagikan masker kepada warga masyarakat dengan maksud tidak ada alasan tidak punya masker.
“Sebaran Covid-19 makin mengkhawatirkan untuk itu kita ingin warga patuh aturan protokol kesehatan terutama pakai masker, apalagi setiap hari masker kita bagikan ke warga,” tambahnya.
Tercatat, Ops Yustisi Gabungan yang diadakan serentak di Pulau Lancang Kelurahan Pulau Pari Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan menjaring 12 warga pelanggar.
“Iya, dari 12 pelanggar semuanya kita kenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Berita dengan Judul: Terjaring Ops Yustisi Gabungan di Pulau Lancang, 12 Pelanggar ProKes Kena Sanksi Sosial pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik