Liputan4.com, Banjarmasin -Kecelakaan yang melibatkan mobil BPK terjadi lagi di Kota Banjarmasin. Pada kali ini salah satu masyarakat kembali menjadi korban meninggal yang terjadi di jalan lingkar dalam selatan.
Peristiwa yang sesalu terjadi ini harus menjadi perhatian kita semua.
Revisi PERDA KOTA BANJARMASIN NO 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di rasa bisa menjadi solusi, seperti kita ketahui di dalam PERDA tersebut masih banyak titik lemah seperti tidak adanya sanksi untuk pelanggar sistem zonani BPK yang telah di atur di pasal 31 PERDA KOTA BANJARMASIN NO 13 tahun 2008 sehingga hal ini menyebabkan banyak anggota BPK yang masih melanggar sistem zonasi tersebut, ujar Yudha Pratama wakabid polhum GMNI Kota Banjarmasin.
Pemerintah Kota Banjarmasin harus lebih giat lagi dalam pemberdayaan anggota BPK demi keselamatan bersama, maraknya pengendara mobil BPK yang tidak tersertifikasi menjadi keresahan di tengah masyarakat. BPK yang arogan dan cenderung ugal-ugalan serta banyak anak-anak yang ikut jadi partisipan ikut dalam rombongan mobil BPK menjadi catatan penting di masyarakat, alih-alih mau menolong masyarakat korban kebakaran malah masyarakat pengguna jalan raya yang cenderung menjadi korban tabrakan yang di sebabkan oleh BPK itu sendiri, “ujar Bayu Hendra Kusuma Ketua Cabang GMNI Kota Banjarmasin.
Kita harap pemerintahan eksekutif dan legislatif bisa cepat mencari solusi yang baik untuk masyrakat Kota Banjarmasin (Rilis)
Berita dengan Judul: Terjadi Lagi Laka Lantas BPK di Kota Banjarmasin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado