Kedua pelaku yang aksi pencuriannya terekam CCTV.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pemuda, MYB alias Akub (26) dan DP alias Dwi (24), yang diduga merupakan pelaku pencurian di salah satu rumah yang merangkap tempat berjualan di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (7/5/2022) sore mengatakan bahwa pelaku MYB alias Akub warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, ditangkap pada Jumat (6/5/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB, di Warnet Jalan Sei Cuka Lingkungan VI Kelurahan Durian Tebing Tinggi.
“Dari hasil interogasi, personil lalu mengamankan pelaku lainnya yakni DP alias Dwi yang juga warga Jalan Prof Dr Hamka, tak jauh dari warnet tersebut. Kedua pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan keduanya beserta 1 buah jerigen minyak warna coklat dan 1 buah tabung gas 3 Kg serta 1 kantongan plastik kresek yang berisi puluhan kartu merk Tri diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi”, terang Kasi Humas.
Diungkapkan, sebelumnya pada Kamis (4/5/2022) malam sekira pukul 20.15 WIB, korban bersama istrinya keluar dari rumah dan bermaksud membuka tempat jualannya yang berada tak jauh dari rumahnya. Namun begitu tiba di tempatnya berjualan, korban melihat jika barang – barang yang terletak di ruang tamu dan dapur sudah berserakan. Bahkan pintu dapur rumah tempat korban berjualan sudah dalam keadaan terbuka.
Korban lalu mengecek kamar tidur dan mendapati jika barang – barang sudah dalam keadaan berserakan, sementara uang tunai sebesar Rp. 1 juta serta kartu voucher Three dan kartu Perdana Three dalam kantongan plastik kresek sudah tidak ada. 2 buah jerigen minyak yang berisi Pertalite sebanyak 70 Liter beserta 1 unit Playstation 2 dan 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg juga sudah raib dari tempat korban berjualan.
Akibat peristiwa pencurian ini korban mengaku mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.182.000, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi. Dan tak menunggu lama, personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku setelah aksi keduanya yang melakukan pencurian pada Kamis (4/5/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB ini terekam CCTV yang berada disekitar lokasi. (RP)