Berita  

Terdakwa Suami Kasus Ratu Arisan Online Jalani Sidang Perdana

terdakwa-suami-kasus-ratu-arisan-online-jalani-sidang-perdana

Liputan4.com, Banjarmasin – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara kasus penipuan bandar arisan online bodong dengan nilai fantastis dengan terdakwa berinisial MS, Senin (27/6/2022).

MS, oknum polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin menjalani persidangan setelah terbukti turut menikmati hasil arisan online bodong istrinya, RA.


Di hadapan Heru Kuntjoro selaku Majelis Hakim PN Banjarmasin yang memimpin sidang pertama itu, MS didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji dengan sejumlah pasal.

Radityo mendakwa MS dengan 2 pasal sekaligus, yaitu Pasal 378 Junto Pasal 56 karena membantu penipuan yang dijalankan istrinya.

“yang kedua 480 tentang penadahan. Penadahan yang dimaksud dalam artian dia ikut menikmati hasilnya,” jelasnya.

Istri MS, RA yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini sudah menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Tidak tanggung-tanggung, RA didakwa 3 sekaligus, yaitu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, dan pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari dakwaan yang dibacakan JPU, sementara ini tidak ada eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.

Sehingga, Majelis Hakim akan melanjutkan sidang langsung pada keterangan saksi yang diagendakan pada Senin (11/7/2022) mendatang.

“Rencananya kita akan menghadirkan saksi 3 sampai 4 orang yang masih berhubungan dengan pada sidang istrinya RA yang saat ini masih berjalan,” tuturnya. (Nd)

Berita dengan Judul: Terdakwa Suami Kasus Ratu Arisan Online Jalani Sidang Perdana pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado