Liputan4.Com, Jeneponto_ Perjuangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan aktivis PB HPMT yang sejak awal mengawal dan mendampingi kasus asusila oknum kepsek terhadap siswinya beberepa waktu lalu kini telah selesai, terdakwa yang dituntut oleh JPU 9 tahun penjara akhirnya di vonis 5 tahun kurungan.
Kurang lebih delapan bulan dalam proses pendampingan dengan berbagai pembuktian pelaku akhirnya temui titik terang, vonis yang diberikan hakim lebih ringan di bandingkan tuntutan jaksa penuntut umum namun hal ini memuaskan banyak kalangan, artinya cerminan hukum di kabupaten Jeneponto masih patut di andalkan.
Ketua PB HPMT Edhy Subarga memgatakan, ” Perjuangan kurang lebih 8 bulan akhirnya menuai hasil, putusan majelis hakim dengan vonis 5 tahun yg di berikan kepada Kepsek di harapkan sebagai efek jerah dan pembelajaran untuk seluruh elemen, kami dari HPMT juga mengapresiasi seluruh jajaran APH dan Jaksa yang telah menangani kasus ini,” ucap Edhy via Selular.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak terdakwa baik keluarga maupun pengacaranya, langkah apa yang akan ditempuh setelah jatuhnya vonis pertanda final (ingkrah), vonis yang di jatuhkan majelis hakim tentunya juga akan menanggalkan status ASN terdakwa jika merujuk pada aturan UU tentang Aparatur Sipil negara yang tersandung kasus.
Vonis terdakwa KR ini jadi rujukan apresiasi publik terhadap APH di kabupaten Jeneponto baik jajaran penyidik polres Jeneponto hingga kejaksaan,pasalnya sejak dalam proses hukum publik telah menyerahkan sepenuhnya pada APH dan melahirkan hasil yang diharapkan.
Opini publik terkait kepercayaan ke APH Jeneponto kini kembali terbangun, banyak kalangan menanti putusan kasus tersebut, bukan lagi rumor jika terdakwa bukan orany biasa, namun bukan jadi hambatan bagi APH untul profrsional dalam menegakkan keadilan.
Berita dengan Judul: Terdakwa Pelaku Asusila Eks Kepsek SMK 1 Jeneponto Sebelumnya Di Tuntut 9 Tahun Dan Akhirnya Vonis 5 Tahun Penjara pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas