Berita  

Terbongkar, Sertifikat Vaksin Bukan Sebagai Syarat Administrasi Apapun

terbongkar,-sertifikat-vaksin-bukan-sebagai-syarat-administrasi-apapun

TIMIKA|  Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa pemerintah sampai saat ini belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat utama administrasi.

Melaluai juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi,  menurut keterangannya, dari informasi yang beredar ke masyarakat bahwa sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah kabar tidak benar  atau hoaks.


“Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum menetapkan sebagai  persyaratan.  Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya,” kata Nadia, dalam bincang yang ditayangkan di sala satu kanal youtube Selasa, (29/6/2021).

Nadia juga menegaskan, hingga saat ini syarat perjalanan pun masih menggunakan hasil rapid antigen dan juga swab PCR.

“Yang pastinya  kita masih gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum di tetapkan sebagai syarat utama,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Nadia, dia menegaskan bahwa hingga saat ini  sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun.

Menurut Nadia, aturan tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

“Jadi jelas bahwa kita belum memutuskan bahwa syarat vaksin sebagai syarat administrasi,” tandasnya.

(Red/Makatita)

 

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
0
Suka
Waww
0
Waww
Haha
0
Haha
Sedih
0
Sedih
Lelah
0
Lelah
Marah
0
Marah

Berita dengan Judul: Terbongkar, Sertifikat Vaksin Bukan Sebagai Syarat Administrasi Apapun pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi Papua