Liputan4.com, Banjarmasin-Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi kalimantan Selatan, kembali gelar Session 2 bertajuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), sekaligus Penutupan.
Kegiatan berlangsung di Hotel Rattan Inn Jalan A Yani Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Sabtu (06/03). Acara di buka Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi kalimantan Selatan Hj Dra Nurliani Dardie M.AP biasa disapa Bunda Nunung, peserta berasal dari berbagai instansi dan bidang bidang cetak dan rekam dan tentunya dengan Protokol Kesehatan (Protkes) yang ketat.
Acara ini menghadirkan 3 pembicara yang sangat berkompeten dalam bidangnya masing-masing, yakni Dra Tatat Kurniawati Pustakawan Ahli Madya/Koordinator Pengelolaan Hasil Seleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekan (KCKR), Dr Ramadhan, SE, ME,Ak,CA Sekretaris Dinas Perpustakaan dan kearsipan Prov kalsel, dan Wildan Akhyar, SE,M,Si Kabid Pelayanan dan Pembinaan Perpustakaan
Dra Tatat Kurniawati Pustakawan Ahli Madya/Koordinator Pengelolaan Hasil Seleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekan (KCKR) memaparkan empat peran yaitu pertama tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, kedua referensi dalam bidang pendidikan, iptek, penelitan dan penyebaran informasi, ketiga pelestarian kebudayaan nasional dan terakhir keempat alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa, bebernya.
UU KCKR Nomor 13 Tahun 2018 secara ringkas mengatur subjek wajib KCKR, baik warga negara Indonesia maupun WNA, mekanisme hasil KCKR mulai dari penerimaan, pencatatan sampai pengawasan, pemberian penghargaan kepada penerbit sampai masyarakat yang berperan, kewajiban pemerintah menyediakan pendanaan dalam menghimpun KCKR sesuai kemampuan, dan peran serta masyarakat terhadap KCKR.
UU KCKR terbaru, ditegaskan Bunda Nunung, adalah sebuah legitimasi. Produk reformasi. UU ini dirancang bukan sebagai pengepul dari karya-karya yang diserahkan tapi harus berperan sebagai penghubung lintasan sejarah, apalagi terkait peradaban bangsa. “Indonesia adalah salah satu peradaban tertua di dunia,” ujar Kadispersip ini.
“Melalui kegiatan ini juga kami ingin mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan, baik melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan diterapkannya Undang-Undang ini juga diharapkan dapat menyelamatkan KCKR dari bencana bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia,” ujarnya.
“Alasan kami melaksanan sosialisasi ini secara rutin karena masih banyak kalangan yang belum mengetahui tentang Undang-Undang ini,” singkatnya.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 ini sebagai pengganti Undang Undang Nomor 4 Tahun 1990, sebagai pembaharu agar mengikuti perkembangan zaman serta lebih komprehensif. Karena setiap orang memiliki potensi untuk menghasilkan buku minimal satu buku pertahunnya.
Sementara itu, Muhammad Yusuf S.Pd, salah satu penyair dan juga penggiat Literasi dari Tanah Bumbu, “sangat bersyukur menjadi tamu kehormatan dalam sosialisasi UU No 13 Tahun 2018 tentang serah simpan KCKR yang digagas oleh Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi kalimantan Selatan, sehingga kami mendapatkan pengetahuan bagaimana sistematika penerbitan dan penulisan KCKR,” ujarnya.
Senada Guru MTSN 1 Hulu Sungai Selatan Kandangan, “Rasuna S.Pd sangat bangga dan berterimakasih kepada Kadispersip Bunda Nunung, karena sejauh ini belum pernah mendapat undangan di tempat yang sama (Hotel Rattan Inn), “urainya. (NandoL4)