Berita  

Tenaga Honorer Tidak Dihapus, Siap-Siap Kena Sanksi!

tenaga-honorer-tidak-dihapus,-siap-siap-kena-sanksi!

Jakarta, Liputan4.com- Pemerintah berharap seluruh instansi negara baik yang ada di Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib menghapuskan tenaga honorer paling lambat pada 2023 mendatang.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dalam aturan ini disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Bagi instansi pemerintah yang tidak menghapuskan tenaga honorer paling lambat 2023, maka akan dikenakan sanksi.

“(Sanksi) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab (honorer) sudah dilarang oleh KemenpanRB,” ujar Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja sama BKN, Satya Pratama kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/5/2022).

Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah yang nantinya bisa mengenakan sanksi jika tidak menghiraukan kebijakan ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan kewenangan Kemendagri dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan kebijakan ini adalah amanat UU sehingga harus dijalankan.

“PP itu kan turunan dari UU yang harus dijalankan,” kata dia.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sudah sejak lama dan bukan secara tiba-tiba. Bahkan pemerintah sudah sejak lama melarang instansinya untuk merekrut tenaga honorer.

“Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya,” tegas Alex.

Berita dengan Judul: Tenaga Honorer Tidak Dihapus, Siap-Siap Kena Sanksi! pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : REDAKSI