Berita  

Temuan Ombudsman Sultra, Pemberhentian Perangkat Desa Kondongia Terbukti Maladministrasi

temuan-ombudsman-sultra,-pemberhentian-perangkat-desa-kondongia-terbukti-maladministrasi

LIPUTAN4.COM-Kendari-Camat Lohia, Kabupaten Muna, LM Hajar Sosi bersama Pj Kepala Desa (Kades) Kondongia, La Ode Alimudin diduga tidak menjalankan perintah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait pemberhentian perangkat Desa Kondongia yang tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, sesuai dengan surat Ombudsman Republik Indonesia(ORI )Sultra nomor 0138 /SRT/0138.2019/PW.28-10/VI/2020 Perihal Penyampaian LAHP Tanggal 9 Juni 2020,Ombudsman Republik Indonesia( ORI )Sultra memerintahkan kepada camat lohia dan PJ Kepala Kades Kondongia untuk melakukan upaya perbaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak LAHP tersebut diterima. Namun, sampai saat ini perintah ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut belum dilaksanakan.


Padahal LHAP dari Ombudsman Sultra telah keluar sejak bulan Juni tahun 2019. Sudah kurang lebih 8 bulan, dan dalam LAHP itu diberikan waktu maskimal 30 hari tapi kok sampai sekarang belum dilaksanakan. Ini kan pak Camat dan Pak Kades ini terkesan melawan perintah Ombudsman”, kata Jonathan Steven kepada awak media ini, Senin, 12 Maret 2021.

Menanggapi hal itu, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Jonathan Steven menyayangkan sikap Camat Lohia dan PLT Kades Kondongia yang terkesan mengabaikan rekomendasi ORI Sultra itu.

Dan ia juga kembali mendatangi kantor ORI Sultra untuk mempertanyakan langkah-langkah Ombudsman terkait belum dilaksanakannya perintah dalam LAHP tersebut. Namun, saat ia menyambangi kantor ORI Sultra tidak ada pihak yang bisa ditemui untuk mempertanyakan persoalan ini.

“Besar harapan saya agar permasalahan ini segera diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut”, ungkap mahasiswa jurusan Administrasi Publik UHO itu.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Camat Lohia dan mantan Kepala Desa Kondongia itu sangat mencederai fungsi pemerintahan yang seharusnya bersikap efektif dan efisien. Ia menilai hal yang dilakukan oleh Camat Lohia dan mantan Kepala Desa Kondongia tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Hal ini patut dipertanyakan juga, apa sebenarnya dasar pemerintah desa dan camat Lohia mengambil keputusan tersebut”,

Olehnya itu, ia akan terus mengawal persoalan ini sampai dituntaskan.

Wa Ode Hariani, selaku Perangkat Desa Kondongia yang diberhentikan merasa sangat dirugikan terkait tindakan yang dilakuakan oleh Camat Lohia dan mantan Kepala Desa Kondongia serta PLT Kepala Desa yang menjabat saat ini. Olehnya itu, jika dalam waktu dekat Camat Lohia dan PLT Kepala Desa tidak menjalankan perintah dalam LAHP ORI Sultra tersebut, ia tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Ini kan sudah jelas, sesuai hasil pemeriksaan Ombudsman mereka (Camat Lohia dan mantan Kepala Desa) terbukti melakukan pelanggaran maladministrasi. Tapi sampai sekarang mereka diamka. Dan kalau ini dibiarkan tersu saya akan laporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hokum”, kata Wa Ode Hariani saat dihubungi awak media ini.

Sementara itu, Camat Lohia, LM Hajar Sosi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Sultra, pihakya telah melakukan klarifikasi sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan. Namun, kata dia belum ada hasil akhir dan masih sementara dibahas di Ombudsman.

Lanjutnya, beberapa hari lalu pihak Ombudsman Republik Indonesia Sultra kembali turun melakukan pengecekan di Desa Kondongia.

“Kan kemarin itu tidak ada bukti fisik terkait Wa Ode Hariani ini dia malas. Ternyata pada saat mereka (Ombudsman ) turun minggu lalu ternyata di desa sudah ditemukan absen itu. Absen dari tahun-tahun kemarin itu”, kata Hajar Sosi melalui sambungan telepon genggamnya.

Menurutnya, jika mengangkat perangkat desa yang baru harus merujuk pada undang-undang tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Pergantian ini sebenarnya bukan kewenangan camat, karena kemarin itu 3 kali diusulakan oleh pemerintah desa baru saya tanda tangani”, tukasnya.

PLT Kepala Desa Kondongia, La Ode Alimudin saat dikonfirmasi awak media untuk dimintai keterangannya belum bisa memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

“Kalau bisa nanti lain kali pak, saya lagi baca-baca ini. Belum bisa, saya lagi fokus dengan baca-baca di rumah sini”, kata La Ode Alimudin.

Untuk diketahui, sebelumnya, ORI Sultra telah menerima laporan/pengaduan Saudara Wa Ode Hariani yang terdaftar dengan nomor registrasi: 0138/LM/XII/2019/KDI tertanggal 23 Desember 2019 perihal dugaan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh LM Hajar Sosi selaku Camat Lohia (Terlapor I) dan Saudara Rafidin selaku mantan kepala desa Kondongia Periode 2013-2019 (Terlaporm II) dalam proses pemberhentian Perangkat Desa Kondongia pada tahun 2019.

Berdasarkan seluruh rangkaian hasil pemeriksaan dan pendapat, tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi yangdilakukan oleh L.M. Hajar Sosi selaku Camat Lohia (Terlapor I) dan RAAFIDIN selaku mantan Kepala Desa Kondongia periode 2013-2019 (Terlapor II) dalam proses pemberhentian pelapor sebagai perangkat desa kondongia pada tahun 2019.

Diminta Melakukan Tindakan Korektif

Tim pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor perlu melakukan tindakan korektif sebagai berikut.

Kepada Camat Lohia selaku Terlapor I untuk memerintahkan Pj Kepala Desa Kondongia agar:

1. Membatalkan Keputusan Kepala Desa Kondongia Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2019, tertanggal 03 Januari 2019 karena diterbitkan tidak sesuai dengan syarat dan prosedur yang diatur pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

2. Membatalkan Keputusan Kepala Desa Kondongia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2019, tertanggal 25 Mei 2019 karena diterbitkan tidak sesuai dengan syarat dan prosedur yang diatur pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaru tidak menyatakan secara tertulis pada bagian Diktum bahwa Keputusan Kepala Desa Kondongia Nomor 03 Tahun 2019 tetang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2019 tertanggal 03 Januari 2019, lelah dibatalkan dan tidak berlaku,

3. Dalam proses menerbitkan Keputuaan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Kondongia yang baru berpedoman pada ketentuan sebagamana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Pasal 7 ayat (2) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d, dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Repubikk Indonesa Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Passi 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesa Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,

4. Mengembalikan status Saudari Wa Ode Hariani (Pelapor) sebagai Perangkat Desa Kondongia Tahun 2019 ke jabatan semula karena dalam proses pemberhentiannya dari Perangkat Desa Kondongua terdapat penyimpangan prosadur,

“Kepada Saudara Rafidin, SP selaku Mantan Kepala Desa Kondongia Periode 2013-2019 (Terlapor II) agar di waktu masa yang akan datang lebih cermat dan teliti dalam menerbitkan suatu keputusan dan tetap menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tulis ORI Sultra dalam LAHP nya.

lp.muh.rahman

Berita dengan Judul: Temuan Ombudsman Sultra, Pemberhentian Perangkat Desa Kondongia Terbukti Maladministrasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman