Berita  

Tempat Wisata Ancol Sudah Perbolehkan Anak Dibawah 12 Tahun, Polsek Pademangan Ingatkan Prokes

tempat-wisata-ancol-sudah-perbolehkan-anak-dibawah-12-tahun,-polsek-pademangan-ingatkan-prokes

LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Antisipasi penyebaran covid 19 di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kapolsek Pademangan Akp.Panji Ali Candra bersama personil menghimbau wisatawan Pantai Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), khususnya yang membawa anak berusia dibawah 12 tahun untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sabtu (23/10/2021).

Diterangkan Panji, Tempat wisata sudah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata dengan sejumlah syarat dan ketentuan.Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021.


“Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan syarat didampingi orang tua,” ujarnya.

Untuk itu kata Panji, Polsek Pademangan tidak henti-hentinya mengingatkan dan menghimbau wisatawan yang datang ke Pantai Ancol untuk tetap mematuhi Prokes.

Kegiatan yang dilakukan pun dikatakan Panji, dilaksanakan dengan Humanis dan tetap menjalankan Protokoler Kesehatan.

Berita dengan Judul: Tempat Wisata Ancol Sudah Perbolehkan Anak Dibawah 12 Tahun, Polsek Pademangan Ingatkan Prokes pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik