Liputan4.com, Palembang – Teknik pertambangan Universitas Sriwijaya mengadakan lokakarya kurikulum program studi di hotel 101 Palembang, rabu (25/5/22).
Kegiatan lokakarya dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) yang diikuti seluruh civitas akademika teknik tambang UNSRI. Hadir dalam lokakarya Ketua jurusan teknik jurusan tambang dan geologi UNSRI Prof. Dr. Ir. Eddy Ibrahim, M.S., Wakil Dekan I Teknik Dr. Bhakti Yhudo Suprapto, S.T., M.T., Ketua alumni IASTRI Amir Syahbana juga kepala dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Kepala Dinas ESDM provinsi Sumatera Selatan Hendriansyah dan para alumni Teknik pertambangan Universitas Sriwijaya.
Salah satu narasumber dalam lokakarya yaitu Dr. Ir. Barlian Dwinagara, M.T. dari UPN Yogyakarta.
Dalam wawancara dengan Wakil Dekan 1 Fakultas Teknik UNSRI Bhakti Yhudo Suprapto mengatakan, dengan diadakannya lokakarya ini untuk memenuhi peningkatan kompetensi dalam rangka Merdeka belajar Kampus Merdeka (MBKM) perlu pengembangan kurikulum kembali. MBKM dalam penerapannya adalah 3 semester diluar prodi dijaman digital sekarang enak sekali misalkan anak teknik tambang UNSRI kepengen kuliah di Teknik pertambangan ITB mahasiswa tersebut tidak harus pergi ke ITB kita bisa belajar secara online learning, itu di sarankan oleh mas menteri dalam program MBKM”, ujarnya.
Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) adalah program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja.
Lebih lanjut dikatakan oleh Wakil Dekan 1 FT UNSRI Bhakti Yhudo Suprapto, SKS yang harus ditempuh berjumlah 144 SKS dalam menempuh pendidikan di teknik pertambangan Universitas Sriwijaya selama 8 semester. Namun didalam materi materi kurikulum atau capaian pembelajaran dimodifikasi disesuaikan dengan MBKM”, pungkasnya.
Berita dengan Judul: Teknik Pertambangan UNSRI Adakan Giat Lokakarya Kurikulum Program Studi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwanto