InFakta.com, MEDAN – Petugas Tekab Polsek Medan Baru mengamankan seorang pengguna narkotika jenis sabu, Muhammad Amri (28) warga Jalan Setia Budi Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang, Sabtu 23 Ferbuari 2021.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH., mengatakan pelaku diamankan atas laporan masyarakat di Jalan Setia Budi Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan.
Lanjut Kanit, “Saat di dekati petugas, pelaku terlihat membuang (satu) plastik kecil berklip berisikan narkotika jenis sabu”, kata Iptu Irwansyah, Kamis (04/3/2021).
Saat diambil dan diperlihatkan petugas, Kanit Reskrim menyebutkan pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya.
“Hasil dari introgasi, pelaku mengakui bahwa baru saja membeli sabu tersebut di Jalan Namo Gajah seharga Rp. 50.000, dan akan menggunakan sabu tersebut,” jelas Irwansyah.
(Rusydi)