Dari tangan tersangka turut disita barang bukti satu unit senjata api berjenis Velor B61 bersama beberapa butir peluru berukuran 5 mm.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mengaku resah karena menyimpan senjata api di dalam rumahnya.
Dari laporan itu, Irsan mengungkapkan personil Tekab Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rianto bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama sepucuk senjata api tersebut.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui mendapati senpi itu dari tempat pembongkaran di Asrama TNI, Glugur Hong, Kecamatan Medan Timur,” katanya didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, Jumat (30/4).
Sementara itu, tersangka mengakui kepada petugas, bahwa senjata api rakitan yang didapatnya belum pernah digunakan dan hanya disimpan tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Irsan
Berita dengan Judul: Tekab Medan Area Tangkap Pemilik Senpi Ilegal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Islino Murianto