Berita  

Tegaskan! Tolak Tambang Fosfat, AMS Geruduk Kantor BAPEDDA Sumenep 

tegaskan!-tolak-tambang-fosfat,-ams-geruduk-kantor-bapedda-sumenep 

Liputan4.com, Sumenep – Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) gelar aksi penolakan tambang fosfat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di depan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Senin (9/3/2021).

Aksi ini merupakan tekanan bagi pemerintah Kabupaten Sumenep, agar menolak tambang fosfat. Selain itu, tambang fosfat adalah ancaman bencana alam.


Rencana penambangan fosfat di Madura khususnya Sumenep menjadi berbincangan yang paling ramai di masyarakat.

Pasalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sumenep mengaku memiliki rencana untuk menambah kawasan peruntukan pertambangan fosfat yang semula berada di 8 (delapan) kecamatan dalam PERDA nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033 pasal 40 ayat (2) menjadi 17 kecamatan pada riview RTRW tahun ini.

“Padahal pasal 40 ayat (2) tentang kawasan pertambangan dalam RTRW tersebut diduga berbenturan dengan pasal 32 tentang kawasan rawan bencana alam dan pasal 33 tentang kawasan lindung geologi pada PERDA RTRW yang sama. Seharusnya pasal 40 ayat (2) dalam RTRW tersebut dihapus bukan malah ditambah menjadi 17 kecamatan,” kata Abd Basit.

Pasal terkait kawasan pertambangan fosfat di Kabupaten Sumenep diduga berbenturan dengan pasal-pasal yang lain, rencana pertambangan fosfat juga harus dihentikan untuk menyelamatkan petani dari kerusakan lahan dan menyelamatkan alam dari kerusakan serta bencana.

Penambangan fosfat yang merupakan unsur penyubur tanah akan berdampak pada hilangnya kesuburan tanah yang tentunya akan semakin menyulitkan petani di Sumenep.

Selain itu, mengingat keberadaan fosfat di kawasan batu kars maka menambang fosfat berarti menghancurkan kawasan batu kars sebagai tandon alami air di bawah lapisan tanah.

“Jika kars dirusak, potensi bencana banjir saat musim penghujan dan kekringan saat musim kemarau semakin besar,” ujarnya.

Pemerintah sering berdalih bahwa tambang fosfat nantinya akan mensejahterakan masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja. Padahal investasi yang tidak sesuai dengan keterampilan masyarakat hanya akan menempatkan masyarakat sebagai buruh kasar.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) yang tergabung dari berbagai elemen mahasiswa di Sumenep meminta BAPPEDA Sumenep untuk menghapus pasal 40 ayat (2) dalam PERDA RTRW BAPPEDA juga harus merumuskan perencanaan pembangunan yang tidak merusak alam dan sesuai dengan keterampilan masyarakat sehingga bisa berdaulat atas tanahnya dan tidak menggantungkan nasibnya pada orang asing,” tegasnya.