Liputan4.com, Sumenep – Desak pemerintah, dalam rangka menolak alat tangkap ikan sejenis Cantrang. Komite Mahasiswa Kepulauan Masalembu (KMKM) bersatu nelayan Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Kami, sebagai generasi muda, putra-putri Kepulauan Masalembu, menyadari sepenuhnya bahwa darah yang mengalir pada diri kami tidak dapat dilepaskan dari hasil jerih payah para nelayan,” kata Kordinator KMKM Zainullah dalam konferensi pers. Senin (22/03/2021).
Bisa menjadikan masa depan nelayan sengsara, pemberlakuan kembali alat tangkap cantrang melalui Permen KP Nomor 59 tahun 2020. Tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas, akan merusak ekosistem laut utamanya di perairan Kepualauan Masalembu. Hal itu merupakan ancaman bagi para nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap sederhana.
“Tolak cantrang karena akan merusak laut Kepualaun Masalembu,” jelasnya
Selanjutnya kata dia, sudah bisa dipastikan hasil produksi nelayan tradisional di Kepulauan Masalembu yang selama ini sumber ekonominya bergantung, terhadap sektor kelautan dan perikanan akan mengalami penurunan bahkan terancam.
“Sebagian besar penduduk di Kepulauan Masalembu memiliki mata pencaharian sebagai nelayan untuk mencukupi kebutuhan primer hidupnya,” tandasnya.
“Dalam beberapa tahun terakhir hasil tangkapan ikan di Masalembu berkurang drastis, disebabkan penangkapan ikan dengan alat cantrang di wilayah Masalembu dari pihak luar,” ucapnya lagi.
Untuk itu pihaknya, sebagai insan intlektual dari Kepulauan Masalembu yang memiliki tanggung jawab sosial akan terus berupaya keras agar Permen KP Nomer 59 tahun 2020 dicabut. Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah memberlakukan kembali Permen KP No. 71 tahun 2016 pelarangan alat tangkap cantrang.
“Kami tegaskan bersama nelayan tolak alat tangkap cantrang,” tegasnya.
Berita dengan Judul: Tegaskan! KMKM Bersama Nelayan Tolak Alat Tangkap Cantrang Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Syarif Hidayat