Liputan4.com,Jeneponto_ Maraknya keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang menyalahi aturan belanja membuat kepala kelurahan Empoang selatan kecamatan Binamu Jeneponto turun tangan memberikan edukasi kepada warganya,30/11/22.
Kepala kelurahan Empoang selatan Marwan selama ini banyak mendapat aduan terkait KPM yang belanjakan dana bansos tidak sesuai peruntukannya, diantaranya menurut Lurah ada yang justru bayar utang dan arisan.
“Kami banyak dapat aduan warga akan pembelajaan KPM yang tidak sesuai peruntukannya, jelas ini pelanggaran dinda makanya kami beri pengarahan,” terangnya.
Terkait pembelajaan KPM yang tidak sesuai peruntukan adalah pelanggaran juga dibenarkan oleh Kordinator bansos Jeneponto Sandra Dewi, hal ini diungkap saat di konfirmasi, menurut Sandra sapaan akrab korkab, KPM yang tidak beli sembako sesuai peruntukannya dianggap tidak patuh perintah kemensos.
Hal ini juga tertuang dalam permensos nomor 5 tahun 2021 pasal 22 dan 23 ayat 1 dimana ditegaskan bahwa KPM yang telah menerima uang wajib dibelanjakan bahan pangan sesuai yang telah ditentukan.
Demikian edukasi yang sempat disampaikan kepala kelurahan Empoang selatan beberapa waktu, namun pengarahan ini justru dianggap mengancam, padahal menurut Lurah yang juga mantan kepala seksi Dinas Sosial Jeneponto ini penegakan aturan belanja KPM penting di sosialisasikan.
Marwan selaku pemerintah setempat mengaku video yang beredar hanya sepotong sehingga asumsi masyarakat menjadi salah paham,”video itu hanya sepotong dinda, saya tidak mau wargaku mendapat sanksi dari pelanggaran belanja KPM, makanya kami edukasi untuk belanja ke e-warung, dan e-warung ini yang terdekat,”ungkapnya.
Disoal nada pengarahannya bermuara ancaman, Lurah mengaku akibat efek suaranya yang besar,” Suaraku memang saat mengarahkan itu agak besar tapi saya tidak memaksa, setelah saya cek data KPM, saya lakukan edukasi sebab jika ada masalah pasti yang tangani juga adalah pemerintah setempat,”ulasnya.
Disamping klarifikasi, kepala kelurahan ini juga ungkap adanya keluhan KPM dan jumlah penerima yang tidak singkron dengan data yang ada, misalnya jumlah penerima terdapat 470 sedangkan yang masuk info di kelurahan hanya 463,” Sisanya kemana,”? Tegas Marwan.
Ia menambahkan keluhan di perkuat dengan laporan belanja e-warung milik Andi Tayyed Lomba, dimana jumlah belanja KPM hanya 173 dari total penerima 470 KPM, hal inilah yang membuat kepala kelurahan Empoang selaran turun tangan lakukan edukasi warga untuk mengarahkan KPM belanjakan uangnya sesuai peruntukan yang telah diatur Kemensos.
Berita dengan Judul: Tegakkan Aturan Kemensos, Lurah Ini Justru Dianggap Mengancam pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas