Liputan4.com, Tebing Tinggi – Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, berhasil menangkap seorang ayah yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 631/VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 27 Juli 2022, atas nama SUSANTI (34) ,warga Dusun X Payapinang Kec Tebing Syahbandar Kab Sergai, yang diduga melakukan Tindak Pidana perbuatan cabul dan Persetubuhan yang dilakukan berinisial IS (39) terhadap anak dibawah umur, dimana dari hasil lidik personil Opsnal dipimpin Katim Opsnal Aiptu Wismar Simanjuntak berhasil mengamakan terduga pelaku di rumahnya Dusun X Desa Payapinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai.”kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Juniar Rudianto Silalahi,SH.MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.Sabtu (30/7/2022).
Kejadian tersebut terungkap lanjut Agus mengatakan, bahwa ibu kandung korban mulai curiga melihat korban yang beberapa hari ini tidak seperti biasanya yang menjadi pemalas, dan pendiam, dan saat itu korban duduk di depan TV kemudian ibu korban menanyakan kepada korban,
“Kau kenapa Kak kok diam aja …? kemudian kok lemas sekali terus kok malas makan ? ” kemudian saat itu korban menjawab : “nggak apa-apa Bun” kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban : “Bunda kasih dua pilihan mau sekolah atau tidak?” kemudian saat itu korban menjawab : “masih mau sekolah aku bun” kembali pelapor mengatakan kalau gitu jujur sama Bunda, apa masalah.mu ?” dan saat itu korban mengaku kepada ibunya bahwa korban sudah disetubuhi terlapor layaknya suami istri sebanyak tiga kali, dimana saat itu pelaku medatangi korban kedalam kamarnya dan langsung tidur disamping korban dan menciumi pipi korban hingga saat itu korban ketakutan dan terdiam dan kemudian pelaku membuka seluruh baju korban dan pelaku juga membuka baju dan celananya, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban.
“Atas perbuatannya, pelaku di persangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.”tutup AKP Agus Arianto.”(WH)
Berita dengan Judul: Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Pria di Sergai Berhasil Diamankan Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik