Tega Cabuli Anak Tirinya BHL Diciduk Polres Tebingtinggi

MIS, buruh harian lepas pelaku pencabulan terhadap anak tirinya.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria berinisial MIS (38) yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), usai diketahui mencabuli anak tirinya berinisial JR (16), yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Rabu (27/12/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB, di kediamannya di Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Perbuatan pelaku diketahui bermula saat ibu kandung korban mencurigai gerak gerik suaminya dan korban. Lalu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban, tepatnya pada Rabu (27/12/23) sore sekira pukul 16.00 WIB,” terang Agus, Sabtu (30/12/2023).

Kata Agus, saat ditanyai ibunya korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 2 kali dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Pertama bulan Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dan kedua pada bulan Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, di dalam kamar rumah mereka.

“Saat pelaku mencabuli korban, ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan rumah tangga,” ungkap Agus.

Tak terima perbuatan suaminya tersebut, ibu korban lalu mendatangi pelaku yang saat itu sedang bekerja memanen buah kelapa sawit yang berada tak jauh dari kontrakan mereka serta melaporkan hal ini ke kepala desa yang diteruskan ke pihak kepolisian Polres Tebingtinggi.

Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas dari Polres Tebingtinggi didampingi kepala desa berhasil meringkus pelaku dari kediamannya dan membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk proses lebih lanjut.

“Ibu korban sudah melaporkan suaminya ke Polres Tebingtinggi dan saat ini pelaku sudah ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” tegas Kasi Humas. (RP)