IS, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Seorang ayah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur. Bahkan perbuatan pencabulan tersebut diduga telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (30/7/2022) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, yang dilakukan pada Rabu (27/7/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB. Kini pelaku berinisial IS (39), yang sehari-harinya bekerja serabutan tersebut telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
“Pelaku ditangkap di kediamannya setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polres Tebing Tinggi, dengan laporan polisi nomor : LP / B/ 631 / VII / 2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 27 Juli 2022”, terang Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Dijelaskan AKP Agus Arianto, peristiwa pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun ini terungkap setelah ibu kandung korban curiga melihat korban yang beberapa hari ini tidak seperti biasanya, dimana korban menjadi pemalas dan pendiam. Ketika hal tersebut ditanyakan, korban mengaku jika dirinya telah dicabuli oleh ayahnya.
“Kepada ibunya, korban mengaku jika perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar tidur korban saat malam hari, ketika korban sedang tertidur di kamarnya. Keberatan dengan perbuatan suaminya tersebut, ibu kandung korban kemudian membuat pengaduan ke pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi”, ungkap Agus Arianto.
Dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (RP)