Liputan4 com. Palas, Lampung Selatan
Jajaran Tekap 308 Polres Lampung Selatan bersama Sat Reskrim Polsek Palas berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis, 23 September 2021.
Informasi yang diperoleh awak media, Pengungkapan yang berhsil di ungkap Tim Tekap 308 Polres Lamsel Bersama Sat Reskrim Polsek Palas, telah menangkap 1 (satu) orang yang di duga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan An.(GP) alias GITO (DPO) warga berdomisili di Desa Bumijaya, tetapi identitas pelaku warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selapu Ranjang Kabupaten Lebong Bengkulu.
(GP) alias GITO (DPO) di tangkap setelah hasil dari pengembangan pelaku penadahan 480 tertangkap an, ( SY) Bin SUBUR, warga Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan. telah bebas setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Negeri Kalianda.
Kanit Ras Reskrim Engga Depati SH.MH, mewakili Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi menjelaskan, Pada hari Selasa tgl 05 September 2017 sekira jam : 03.00 wib di telah terjadi pencurian 1 (satu) sepeda motor merek HONDA BEAT warna Merah Putih Nomor Polisi BE 5059 OC No.Ka MH1JFP111FK583124 No.Sin JFP1E-1595265 yang terparkir di ruang tamu.
” Pelaku mendongkel jendela samping rumah dengan menggunakan obeng pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut di mapolsek palas”, Tutur Kanit Ras Reskrim Engga saat di temui di ruang kerjanya, Jum’at, (25/09/2021)
Kanit Ras Reskrim Engga juga mengatakan pelaku di jerat Pasal : 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman minimal 7 tahun kurungan.
( sriwi)
Berita dengan Judul: Team Tekap 308 Polres Lamsel bersama Sat Reskrim Polsek Palas berhasil Tangkap DPO Kasus Pencurian. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo