Berita  

Team Resmob Polres Bitung, Berhasil Bekuk  Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.

team-resmob-polres-bitung,-berhasil-bekuk -pelaku-tindak-pidana-penganiayaan.

Liputan4.com. Bitung, – Ka Team Resmob Polres Bitung, Aipda Denhar Papente Sapaan Akrab Bang Jack, berhasil melakukan penangkapan terhadap MK alias Acel (16) dan ER alias Endro (16),di kelurahan Danowudu lingk.ll kecamatan. Ranowulu Kota Bitung karena kedua pemuda tersebut melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam Terhadap AM, Sabtu (15/05/2021) sekitar jam 16.00 WITA

Team Resmob Polres Bitung, Berhasil Bekuk  Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.
Team Resmob Polres Bitung, Berhasil Bekuk  Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. (Foto : Istimewa)
Team Resmob Polres Bitung, Berhasil Bekuk  Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.
Kedua Pelaku yang Ditangkap Team Resmob Polres Bitung (Foto : Istimewa)

Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw S.E melalui Team Resmob Polres Bitung, Aipda Denhar Papente sapaan Akrab Bang Jack


Bawah pada hari Sabtu 15.mei 2021 sekitar pukul 01.00 WITA MK alias Acel datang dari rumahnya dan menuju di kelurahan Girian ( kampung Teling ) karena di suruh datang oleh temannya

Pada saat itu Pelaku sudah membawa pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kiri

Setibanya di tempat tersebut Pelaku bergabung dengan teman temannya untuk meminum minuman keras, dan tidak lama kemudian AM ( korban ) datang dan menyuruh pelaku bergeser dari temapanya duduk karena pelaku akan duduk

Saat itu juga ER alias Endro mengikuti Pelaku MK alias Acel, namun karena korban sudah dalam keadaan mabuk pelaku langsung mendorong korban di dada, kemudian pelaku langsung mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menikam korban sebanyak 1 ( satu ) kali dan mengena di bagian belakang sebelah kiri

Kemudian pelaku ER alias Endro memukul Korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu ) kali dan mengena di bagian pipi sebelah kanan Korban, setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri, ucapnya

Team Resmob Polres Bitung,yang di pimpin Aipda Denhar Papente sapaan Akrab Bang Jack, langsung memburuh Kedua Pelaku

Alhasil team Resmob Berhasil menangkap kedua pelaku, MK alias Acel di kelurahan Danowudu. Kecamatan Ranowulu
Sedangkan ER alias Endro di tangkap di rumahnya di Kelurahan Manembo Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Ucap Kasat Frelly

Kedua Pelaku saat di tangkap oleh Team tidak melakukan Perlawanan

Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw S.E Menjelaskan Bahwa pelaku MK alias Acel adalah residivis, pernah terlibat kasus Pembunuhan pada tahun 2020 dan menjalani hukumannya di lapas Kelas ll- B Bitung kemudian di pindahkan ke lapas Tomohon

saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti di Mapolres Bitung

Atas kejadian itu kami akan menjerat Kedua Pelaku dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT Nomor 12 Tahun 1951″. Tegas Kasat Reskrim Frelly. (Doda Umar)

Berita dengan Judul: Team Resmob Polres Bitung, Berhasil Bekuk  Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Yosh