Liputan4.com, Sergai – Team Gempur Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai, Polda Sumut, melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan (PROKES) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 guna untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona Covid -19 di Jalan umum dsn VI Desa Pekanbaru Tanjung Beringin Kec.Tanjung Beringin kabupaten Sergai, jumat (29/10/2021) sekitar pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut berdasarkan pada, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
Inmendagri No. 32 Tahun 2021 tgl 09 Agustus 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid 19.
Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/35/INST/2021, tgl 09 Agustus 2021 tentang PPKM level 3 dan level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran covid 19.
Dan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021, ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4778/2021 tgl 10 Agustus 2021 Tentang PPKM level 3 dalam mengoptimalkan Posko No Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Covid 19 di kabupaten Serdang Bedagai.
Kegiatan ops yustisi yang dilaksanakan oleh personil kepolisian sebanyak 3 orang dan satgas desa sebanyak 2 orang tersebut, masih ditemukan masyarakat/pengendara yang melanggar prokes pada saat beraktivitas diluar rumah, ungkap kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum melalui kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu S. Pd.
“Masih ditemukan masyarakat/ pengendara sepeda motor yang melanggar prokes seperti dengan tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas diuar rumah”
Lanjutnya, Marhalam mengatakan, dengan adanya temuan tersebut para personil memberikan himbauan kepada asyarakat /Pengendara sepeda motor agar tetap mengindahkan dan mematuhi protokol kesehatan serta peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan sekaligus pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Mensosialisasikan kepada masyarakat /pengendara sepeda motor tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) yaitu dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak Komunal 1- 2 Meter.
Menghimbau masyarakat /pengendara Sepeda motor agar MENDISIPLINKAN DIRI untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.
Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh serta bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat.
Masyarakat/ pengendara sepeda motor yang mendapatkan sanksi berupa teguran lisan karena melanggar prokes sebanyak 2 orang, “Jelas Marhalam.
Sedangkan hasil yang diharapkan dengan adanya ops yustisi tersebut adalah agar masyarakat /pengendara sepeda motor dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah.
Masyarakat/ pengendara sepeda motor memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yg sehat dan tidak lupa untuk berolah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar.
Masyarakat /Pengendara Sepeda Motor mengetahui tentang pergub tersebut dan sanksi bagi yg tidak mematuhinya.
Tidak adanya penolakan dari masyarakat serta terciptanya suasana nyaman dan aman, ” Tutup Marhalam. (Dmk)
Berita dengan Judul: Team Gempur Covid – 19 Polsek Tanjung Beringin Laksanakan Ops Yustisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik