InFAKTA.com |Deliserdang , 23/09/22. Pantai Labu adalah salah satu Destinasi wisata favorit warga kota Medan. Saat ini banyak di temukan berdirinya peternakan Ayam yang di duga Ilegal tanpa mengantongi kelengkapan Ijin.
Salah satunya pada jam 15 : 00 WIB , saat awak media mencoba mendatangi satu dari beberapa Peternakan yang ada , tepatnya di Kawasan Wisata Pantai Remis Desa Rugemuk Pantai labu.
Salah satu peternakan Ayam yang berhasil di kunjungi, awak media tidak melihat adanya Plang Peternakan, diduga peternakan ini tidak memiliki ijin lengkap dari Pemerintah Deliserdang, dimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (“UU 18/2009”). Dalam UU 18/2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu [lihat Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009
Saat awak media mencoba konfirmasi ke pihak pengelola Peternakan, yang belakangan di ketahui melalui warga yang tidak mau di sebutkan Namanya bahwa nama Peternakan ini adalah Peternakan ACIEN ,
Awak media tidak bisa bertemu langsung dengan Pemilik Peternakan dengan alasan lagi di Luar melalui sang Mandor menurut keterangan warga Namanya Wandi.
Saat di minta konfirmasi Wandi (mandor) terlihat tidak suka dengan kedatangan Media dan Wandi dengan dan tidak kooperatif, tegas melarang/keberatan mengambil dokumentasi dan Photo di Lokasi peternakan .
Saat awak media mencoba untuk konfirmasi tentang keberadaan Peternakan nya, Wandi mencoba menghubungi yang di duga backing dari peternakan dimana awak media sempat melihat layar Handphone yang di hubungi ada tertulis Reserse, Wandi dengan nada sedikit keras menawarkan awak media untuk berbicara langsung dengan orang yang dihubunginya dengan sebutan Abang.
” Silahkan naikkan beritanya, tapi saya melarang, saya keberatan kalau di ambil photo, bila perlu ngomong dulu Sama Abang ku ” ungkapnya
Saat awak media mencoba meminta ingin berbicara langsung dengan orang yang di telpon, Wandi dengan wajah salah tingkah pergi meninggalkan awak media , yang akhirnya awak media tidak bisa berbicara langsung dengan orang yang di hubunginya.
Saat itu awak media mencoba menghubungi kepala desa setempat, tapi sampai berita ini di muat, kepala desa tidak bisa di hubungi.
Menurut keterangan warga , bahwa peternakan Ayam ini sudah pernah bermasalah dengan warga dimana warga pernah merencanakan demo ke pihak pengusaha, terkait Tanggung Jawab Sosial Lingkungan ( TJSL) dari pihak pengusaha, dimana peternakan ini berdiri di antara pemukiman warga dan masih termasuk di kawasan Wisata Pantai remis.
Kesimpulan sementara yang di dapat bahwa peternakan ini di duga berdiri ilegal , tanpa plang dan di duga tidak mengantongi ijin, dimana Peternakan berdiri tepat di lokasi Kawasan wisata dan besar kemungkinan masuk dalam lokasi Kawasan Hutan hijau .
Semoga Pemerintah khususnya Pemerintah Deliserdang dan Aparat Hukum sesegera mungkin ikut memantau. (in/Mk).