Tanpa Papan Informasi Proyek, Pembangunan Drainase Di Desa Panenjoan Di Duga Ada Kongkalikong

INFAKTA.COM, BANDUNG – Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Kp. Warung Peuteuy Blok Ci Ilat RT 03 / RW 06, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung mulai disoroti warga.

Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan sekitar 5 ( Lima ) hari tersebut tanpa ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan.


Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, dan sekaligus menjadi sorotan warga juga awak media, bahwa proyek yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah itu di duga proyek siluman, sebab sama sekali tidak bisa diketahui asal usul nya darimana, besar anggaran berapa, volume berapa, serta CV apa yang mengerjakan, bahkan siapa petugas dari dinas terkait yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan sama sekali siapa namanya tidak diketahui.

Salah satu warga setempat ( Ad ) menyebut bahwa proyek drainase itu bersumber dari aspirasi dewan, entah aspirasi dewan siapa dan dari partai apa, yang jelas infonya itu adalah bantuan dari dewan,” ucapnya.

“Sedari awal hingga saat ini kami tidak pernah tahu secara rinci baik jumlah dana maupun, jumlah panjangnya Irigasi yang dikerjakan, karena di lokasi pembangunan tidak ada papan informasi dan kalau nggak salah dengar, dana pembangunan ini mencapai ratusan juta rupiah, tapi tidak tahu kebenaranya karena saya tidak melihat langsung Papan Proyek,” ujar Ad.

Ad juga mengatakan proyek tersebut ada rekayasa proyek dan tidak transparan, “Kalau kewajiban memasang  papan nama proyek sebagai Informasi keterbukaan publik saja mereka abaikan. patut diduga ada permainan dalam pengelolaan anggarannya, kalau mau transparan dan mau dikontrol masyarakat seharusnya papan itu dipasang, ” jelasnya, pada awak media Infakta.com

Masih di lokasi proyek,ketua  RW setempat, saat dimintai keterangan terkait proyek tersebut, beliau menyampaikan, ” sekalipun proyek drainase tersebut berada diwilayahnya, namun dirinya tidak mengetahui besar anggaran dan volume pekerjaan dan hanya mengetahui sumber anggarannya saja yaitu dari aspirasi dewan,” ujarnya.

Dan saat Awak media mewawancarai para pekerja di lokasi pengerjaan proyek drainase tersebut, ” Bahwa pengerjaan drainase ini, sudah berjalan 5 hari, dan untuk Papan plang informasi dari awal pelaksanaan memang tidak di pasang,” ucap para pekerja.

Lanjut saat awak media menanyakan siapa penyuplai material dari mulai Pasir, semen dan batu, mereka menjawab bahwa semua bahan material di suplai oleh H.Nanang Kole seorang ketua LPM Desa Panenjoan.

keterangan : terlihat jelas Batu bekas dipasang kembali di pembangunan Drainase tersebut.

Hasil pantauan awak media di lokasi pengerjaan proyek drainase, itu sudah jelas melabrak aturan, karena dalam pengerjaan proyek tersebut jelas tidak ada papan proyek yang dipasangkan dan pemasangan batu pondasi batu bekas pun dipasang kembali, sedangkan menurut aturan itu jelas tidak boleh.

Saat di komfirmasi melalu pesan WhatsApp terhadap pelaksana proyek Rusmana, pesan tersebut hanya di baca saja tanpa ada balasan, kamipun dari awak media lanjut kompirmasi ke ketua LPM Desa Panenjoan H. Nanang Kole sama melalui pesan WhatsApp, namun sungguh diluar dugaan jawaban dari seorang ketua LPM Desa Panenjoan   seolah-olah merendahkan profesi wartawan ” Teu kudu nanyakeun papan proyek. Ke lamun hayang keur roko mah ku sy disampaikan ka palaksana na,” ucap ketua LPM Desa Panenjoan.

Dengan perkataan singkat dari seorang ketua LPM Desa Panenjoan melalui pesan WhatsApp terhadap seorang wartawan sudah jelas itu melecehkan dan merendahkan profesi wartawan yang hanya dinilai cukup dengan dikasih buat beli Roko saja tanpa harus tahu tentang isi dari Papan Proyek yang tidak di pangpangkan atau di pasang di lokasi Proyek pembanguna Drainase di wilayah Desa Panenjoan.

Di duga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan proyek drainase yang bersumber dari Dana Aspirasi Aspirasi Dewan, ” Padahal, dalam  Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dan papan proyek memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.( Bubu )