Berita  

Tani Bunga Ranting Dua Minta Kapolri Ungkap Aktor Mafia Tanah

tani-bunga-ranting-dua-minta-kapolri-ungkap-aktor-mafia-tanah

Liputan4.com, Jakarta-Kelompok Tani Bunga Ranting Dua, melalui Tim  Advokasi Rakyat Indonesia meminta Kapolri Mengungkap aktor intelektual dan oknum Mafia tanah di Perusahaan Tambang PT Kaltim Prima Coal saat pembebasan lahan masyarakat.

Pemberantasan Mafia Tanah di Negeri ini tidak kunjung ada habisnya, masalah mafia tanah sudah ada sejak dahulu kala dengan berbagai modus operandi yang dilakukan mereka tersebar di seluruh wilayah indonesia. Pada saat kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berani menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk  tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.


“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,” ujar mantan Ajudan Presiden RI Joko Widodo ini”

Pihak Tim Advokasi Rakyat Indonesia melaporkan dugaan adanya campur tangan mafia tanah bersama oknum-oknumnya yang diduga ada hubungannya saat pembebasan lahan masyarakat dengan Perusahaan Tambang PT Kaltim Prima Coal. Pihak ahli waris  sampai saat ini belum menerima uang ganti rugi dari lahannya, lahan masyarakat sudah di kuasai pihak Perusahaan Tambang PT Kaltim Prima Coal namun pihak kelompok tani dan ahli waris belum mendapatkan uang ganti ruginya, ini ada permainan apa dengan pihak Perusahaan Tambang PT Kaltim Prima Coal, kenapa pihak perusahaan tidak mendatangi pihak ahliwaris karna dulu mereka mengetahui keberadaan kami kelompok bunga ranting satu dan dua “Sahut salah satu ahli waris”

Menurut Tim Advokasi Rakyat Indonesia menyatakan bahwa ini sangat melukai hati masyarakat kecil yang buta hukum sehingga para mafia tanah ini melakukan modus-modus operandinya dengan cara meminjam surat-surat alas hak mereka dan dibilang hilang atau sengaja di hilangkan dan ada juga contoh kasus surat surat masyarakat di palsukan untuk di ajukan tahap pencairan pada Perusahaan setempat.

Tim Advokasi Rakyat Indonesia menyalahkan tim pembebasan lahan dari Perusahaan Tambang PT Kaltim Prima Coal, seharusnya pihak perusahaan mengecek ulang atau mengsingkronkan data orang-orang yang memiliki lahan tersebut sebelum di lakukan pembayaran agar di kemudian hari tidak ada masalah hukum yang merepotkan semua pihak. Dengan tindakan yang gegabah tersebut pihak kelompok tani bunga ranting dua mengalami kerugian kira-kira Rp. 300 Milyar  dan pihak pendamping hukum meminta agar masalah ini segera di selesaikan karna langkah lanjutannya adalah melaporkan ke pada para penegak hukum dan kementerian yang berwenang dalam perpanjangan atau tidak diperpanjangnya ijin amdal pihak perusahaan bila ada masalah masyarakat.” celetukan arianto pengacara Rakyat Kecil ini”

Jurnalis : Arianto-jkt

Editor : Aldy-L4

Berita dengan Judul: Tani Bunga Ranting Dua Minta Kapolri Ungkap Aktor Mafia Tanah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Radaksi L4.com