Berita  

Tanggapi Keluhan Warga, Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution Sosper Tentang Perda Sampah di Kelurahan Bantan

tanggapi-keluhan-warga,-anggota-dprd-medan-edwin-sugesti-nasution-sosper-tentang-perda-sampah-di-kelurahan-bantan

Liputan4. com, Medan | Anggota DPRD fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) no.6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di Jalan Tirto Sari Lingkungan VII Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung Sabtu (23/10/2021).

Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M, mengatakan sebelum memilih lokasi sosialisasi Perda tentang sampah, telah meninjau dan menerima keluhan dan pengaduan masyarakat tentang tempat pembuangan sampah (TPS).


“Sebelum menjadikan daerah ini menjadi sosialisasi Perda saya telah meninjau dan menerima pengaduan tentang sampah di lokasi tempat penampungan sampah sementara yang sangat mengganggu masyarakat disekitarnya,” ujarnya.

Adapun permasalahan TPS ini karena berbatasan dengan rumah warga, sampah telalu lama diangkut, menimbulkan bau dan ulat bermunculan dan hal ini sudah pernah disampaikan ke Kelurahan, Kecamatan dan Dinas terkait.

“Ini sudah pernah saya sampaikan kekadis yang bersangkutan waktu itu, jawaban kadis waktu itu akan segera mengatasinya,” lanjutnya.

Pada Sosper Perda no.6 tahun 2015 yang terdiri dari 37 pasal ini Edwin Sugesti menjelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban masyarakat, bagaimana mengatasi permasalahan yang ada di lingkungan sehingga persoalan sampah bisa respon pemerintah. Dan bagaimana mengolah sampah sehingga dapat diolah menjadi pupuk kompos yang menguntungkan.

Mandor Sampah Arman S.Harahap yang hadir pada acara tersebut mengatakan lokasi TPS ini memang menguntungkan masyarakat karena dekat di kelurahan Bantan namun lebih banyak ruginya karena kalau container sampah penuh aramanya menyebar dan menimbulkan bau busuk.

“Perlu kita ketahui Lokasi TPS ini juga menampung sampah di 4 Kelurahan yaitu
Tembung, Bandar selamat, Bantan timur dan Kelurahan Bantan, namun kita juga sangat berterima kasih karena mendapat alat convektor, sehingga sampah buang aja kebelakang trus dipresnya kedepan dan bau tidak ada,” jelas mandor.

Pada kesempatan itu juga warga yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhannya dan diberi hadiah berupa bingkisan.

Setelah selesai acara Sosper Perda, semua peserta yang hadir diberi bingkisan berupa beras 5 kg per- orang.(JB).

Berita dengan Judul: Tanggapi Keluhan Warga, Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution Sosper Tentang Perda Sampah di Kelurahan Bantan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Joni Barus