Berita  

Tanggapi Keluhan Masyarakat Aktivitas Galian C LSM LHK Akan Surati Kapolda Sumut

tanggapi-keluhan-masyarakat-aktivitas-galian-c-lsm-lhk-akan-surati-kapolda-sumut

 

Sumut Liputan4.Com – Semakin maraknya aktivitas galian C yang diduga Ilegal di Wilayah Hukum Polresta Deliserdang yang membuat keresahan masyarakat dan merugikan Negara, Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Hukum Dan Keadilan (LHK) akan Surati Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.


Ketua LSM Layar Hukum Dan Keadilan Berthon Siregar,ST menjelaskan kalau LSM yang dipimpinnya telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat Deliserdang tempat lokasi Galian C itu berada yang mengadu kalau masyarakat disana merasa resah akibat adanya aktivitas Galian Ilegal Di lahan milik PTPN II Tanjung Morawa.

Adapun lokasi yang dijadikan tambang tanah diduga kuat tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan itu berada di Jalan STM Hilir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya galian C Ilegal Di lahan Milik PTPN II di STM Hilir Deliserdang, Mereka melaporkan keresahan mereka karna aktivitas itu” Kata Berthon Siregar kepada wartawan Di Medan (24/09/2021).

Menurutnya, Aktivitas Galian C Legal atau tanpa Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) sangat merugikan Negara dan Masyarakat karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan sekitar. Apalagi Lahan yang di jadikan Pertambangan itu merupakan Lahan Milik PT Perkebunan Nusantara II.

Lanjutnya, Mereka para penambang tanah itu tidak membayar pajak sehingga merugikan Negara.
“Kemudian penambang ini kan pasti tidak bayar pajak ke Negara karena tidak mengurus Izinnya, maka pasti Negara dirugikan sehingga Polisi Harus menindaknya karna sudah merugikan Negara” Sambungnya.

Dia pun berharap supaya Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak dapat segera melakukan penggrebekan di lokasi itu agar masyarakat merasa nyaman.

“Kami berharap pak Kapolda melakukan penggrebekan ke lokasi dan menyita peralatan yang digunakan untuk menambang supaya masyarakat disana merasa nyaman tinggal di lokasi sekitar” Sambungnya.

LSM LHK pun disebutnya sudah membuat Surat laporan untuk di kirim Ke Kapolda Sumut Senin depan.

Sebelumnya telah di beritakan oleh media adanya beberapa lokasi galian yang disebut-sebut sebagai galian tanpa Izin resmi ini terletak pada wilayah kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.

Temuan wartawan dilokasi galian itu berada di jalan Tadukan Raga, kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atau yang sering disebut Kecamatan STM Hilir.

Ada 2 Titik pusat Galian dilokasi dan keduanya berdekatan hanya berjarak sekitar 2 Kilometer antara galian satu dengan galian ke dua.

Warga sekitar menyebut lokasi yang di jadikan tambang tanah itu masih Hak Guna Usaha dari Perusahaan Perkebunan BUMN PT Perkebunan Nusantara II.

Pada titik galian sudah berada alat berat yang berfungsi memindahkan tanah ke dalam muatan truk pengangkut dan setiap titik sudah ada alat berat escavator masing-masing 2 unit.

Wartawan berhasil mendapatkan gambar di lokasi beserta alat berat yang digunakan untuk melakukan aksi pengambilan tanah pada Rabu 08 September 2021.

Tanah yang diambil diduga dijual keluar di sekitar Deliserdang.

Menurut informasi dari warga sekitar, aktifitas penggalian itu sudah berlangsung hampir satu tahun.

Belum diketahui apakah aktifitas galian itu sudah di ketahui oleh Kepolisian Setempat di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan tata letak, lokasi galian berada di Wilayah Hukum Polsek Talun Kenas, Polresta Deliserdang.

Untuk mencapai pada titik Galian, Orang bisa menempuhnya dalam jarak 1,6 Kilometer dari pekuburan Ummat Budha di Jalan STM Hilih Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Lokasi Kedua berada sekitar 2 Kilometer dari lokasi pertama. Jalanan disekitar lokasipun dapat dikenali karena banyaknya tanah yang jatuh ke aspal dan truk pengangkut tanah keluar masuk lokasi selang beberapa menit saja.

Jika di perkirakan, jarak lokasi galian ini sekitar 12 Kilometer dari Markas Polda Sumatera Utara.

Jika Polisi akan mendatangi lokasi maka akan mudah melaluinya.

Wartawan belum berhasil meminta keterangan dari pemilik galian.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih mencoba mengklarifikasi pada Pihak PTPN II dan kepolisian setempat.

Abdi/Tim

Berita dengan Judul: Tanggapi Keluhan Masyarakat Aktivitas Galian C LSM LHK Akan Surati Kapolda Sumut pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno