Tanggapi Fitnah Terima Uang 30 Juta, Hisar Polisikan Oknum Kepsek A

Kabupaten BekasiInfakta.com – Menanggapi berita yang beredar telah menerima uang sebesar 30 juta dari oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial A, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan Konsultasikan masalah hukumnya mengenai pencemaran nama baik yang menimpa diri dan organisasinya. Selasa, 20/06/2023.

Hisar Pardomuan, melalui Penasehat Hukumnya Dicky Ardi, SH., MH, akan laporkan oknum kepala sekolah tersebut dengan ketentuan pasal pencemaran nama baik, kepada terduga pelaku.


Untuk melindungi Nama baik, Kehormatan, Hak-Hak Hukum dan Integritasnya, Ia secara personal maupun organisasi, maka segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Hisar, dalam pernyataan Pers menyampaikan bahwa isu yang menimpa dan mendiskreditkan diri dan organisasinya itu sama sekali tidak benar. karena jika tidak segera dilaporkan ke pihak kepolisian maka fitnah tersebut akan semakin liar berkembang.

“Nama baik dan integritas Saya sangat merasa terganggu dan dirugikan dengan adanya isu itu, dan saya sudah konsultasikan hal tersebut dengan penasihat hukum RJN, Bapak Dicky Ardi.,S.H, M.H, untuk melakukan Langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur. Bahkan kami sudah berdiskusi dan sudah bulat akan naik ke tahap persiapan untuk membuat Laporan Polisi (LP) tentang fitnah dan pencemaran nama baik,” Paparnya kepada awak media.

“Ini tidak hanya fitnah dan pencemaran nama baik saya secara pribadi saja, namun juga menyangkut profesi saya sebagai Wartawan tapi juga sebagai Ketua RJN Bekasi Raya,” tegas Hisar.

Hisar Pardomuan, melalui Penasehat Hukumnya Dicky Ardi, SH., MH, akan laporkan oknum kepala sekolah
Hisar Pardomuan, melalui Penasehat Hukumnya Dicky Ardi, SH., MH, akan laporkan oknum kepala sekolah

 

Dikesempatan yang sama, Penasihat hukum RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi, S.H., M.H., pun membenarkan apa dan maksud yang telah disampaikan oleh Ketua RJN Bekasi Raya tersebut.

“Dapat diduga hal Itu masuk dalam Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ucap Dicky.

“Juga diduga melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan/atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” terangnya.

“Selain Pasal pada UU ITE, juga bisa di junctokan ke pasal 310 KUHP jo 311 KUHP,” pungkas Dicky, dalam pernyataan seriusnya mengenai integritas yang menyerang profesi wartawan. (Yusuf)

 

rdahmadsyarif