Liputan4.com || Jakarta – Hari ini Selasa 30 Maret 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam Perkara “Kekarantinaan Kesehatan” atas nama Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Megamendung dengan agenda persidangan yang telah direncanakan yaitu Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq.
Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim hadir di depan persidangan pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB, lalu Hakim Ketua Majelis membuka persidangan dengan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa ke ruang persidangan.
Hakim Ketua Majelis menanyakan Terdakwa apakah Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat mengikuti jalannya persidangan, yang dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat, kemudian Hakim Ketua Majelis mempersilahkan JPU untuk membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq yang dibacakan pada agenda persidangan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum membacakan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa eksepsi hanya dapat diajukan terhadap “dakwaan atau kewenangan pengadilan (kompetensi mengadili)“jadi dengan demikian eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal- hal yang bersifat prosesuil eksepsi dan “tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara ” yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan, dengan perkataan lain “eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil” yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan, sedangkan aspek materiil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi.
Bahwa dakwaan JPU penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap terdakwa serta adanya perlakuan diskriminatif terhadap penindakan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
Hal tersebut hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ada, berlebihan (over bodig) dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu hal yang jelas-jelas bukan menjadi domain kewenangan dari Penuntut Umum, sehingga tidak perlu ditanggapi karena dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar secara yuridis dan tidak termasuk dalam lingkup materi Eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menolak kriminalisasi terhadap umat yang secara spontan dan antusias telah berbondong-bondong datang ke Bogor karena Cinta dan Rindu serta meminta membatalkan semua Dakwaan JPU yang mengada-ada demi hukum.
Keberatan tersebut berisi tentang penilaian-penilaian terhadap pembuktian suatu pokok perkara yang bukan termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan / eksepsi ;
Bahwa penerapan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Terdakwa menganggap Penuntut Umum telah memfitnah Terdakwa tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga telah menyebabkan Kedaruratan Masyarakat.
Bahwa dakwaan dan fitnah adalah dua hal yang berbeda, sebab dakwaan dibuat oleh pejabat yang berwenang menurut ketentuan undang-undang yaitu Penuntut Umum, penyusunannya didasarkan pada bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan, serta diajukan dan dibacakan di lembaga pengadilan yang konstitusional yang selanjutnya diperiksa dan diputus kebenarannya oleh majelis hakim disidang pengadilan pada tingkat pertama bahkan juga pada tingkat banding dan tingkat kasasi, sedangkan fitnah merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 s/d poin 3 tersebut diatas.
Penerapan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4/Th.1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Terdakwa menganggap Penuntut Umum telah memfitnah Terdakwa terhadap penerapan pasal ini dengan sengaja menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah, sehingga terancam pidana 1 Tahun penjara.
Bahwa isi bantahan dan sanggahan Terdakwa terhadap dakwaan kedua ini sama dengan bantahan dan sanggahan Terdakwa atas dakwaan kesatu, maka semua bantahan atau sanggahan Terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa dakwaan Pasal 216 ayat (1) KUHP, Terdakwa menganggap Penuntut Umum telah memfitnah Terdakwa melawan / mencegah / menghalang-halangi / menggagalkan tugas Pejabat yang bertugas mengawasi / mengusut / memeriksa perbuatan pidana, sehingga terancam pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu.
Bahwa isi bantahan dan sanggahan Terdakwa terhadap dakwaan ketiga juga sama dengan bantahan dan sanggahan Terdakwa atas dakwaan kesatu dan kedua, maka semua bantahan atau sanggahan Terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan;
Keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan Mahkamah Agung tidak berwenang untuk memindahkan tempat persidangan terdakwa dari Pengadilan Negeri Cibinong ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang dalam mengadili perkara a quo dengan menggunakan ketentuan Pasal 21 Undang Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”;
Eksepsi Terdakwa terkait Persidangan Daring, sirkus hukum yang merampas hak Terdakwa dan mengangkangi undang-undang.
Perkara terdakwa ini sudah disidangkan secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh terdakwa bersama penasehat hukumnya yang disidangkan secara offline, namun Penasehat Hukum masih mempermasalahkan pada halaman 9 menjadi bahan eksepsi keberatannya. Inilah eksepsi yang tidak berkualitas dan suka mempermasalahkan hal-hal yang tidak bermanfaat.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan dan memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan/menetapkan sebagai berikut :
Menyatakan menerima Pendapat Penuntut Umum untuk seluruhnya;
Menolak keberatan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM – 03/JKR.TIM / Eku / 02 / 2021 tanggal 04 Maret 2021 adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP;
Melanjutkan pemeriksaan terhadap materi pokok perkara atas nama Terdakwa MOH. RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB Als HABIB MUHAMMAD RIZIQ dengan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM – 03/JKR.TIM / Eku / 02 / 2021 tanggal 04 Maret 2021 yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2017 sebagai dasar pemeriksaan perkara;
Hakim Ketua Majelis menutup persidangan dan menyampaikan jadwal persidangan selanjutnya akan dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 dengan agenda Putusan Sela. (K.3.3.1)
Jakarta, 31 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Berita dengan Judul: Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Atas Keberatan Eksepsi.Dari Terdakwa Dan penasihat Hukum Terdakwa MRS pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto