Banjarmasin-Liputan 4.com.Warga Kampung Batuah yang bermukim di sekitar Pasar Batuah, Jalan Manggis dan Veteran ditempo segera menyerahkan aset tanah ke Pemkot Banjarmasin.
Hal ini merujuk pada surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman kepada warga Kampung Batuah bernomor 800/369.Sekr.02/DPP/IV/2022, tertanggal 26 April 2022.
Dalam surat itu, Sekda Banjarmasin meminta agar warga Kampung Batuah segera membongkar sendiri bangunan atau nanti dibongkar paksa oleh pemerintah kota paling lambat pada Senin (9/4/2022) nanti.
“Memang benar surat pemberitahuan yang ditujukan kepada warga yang bermukim di kawasan Pasar Batuah telah dikeluarkan pemerintah kota,” ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.
Menurut dia, deadline paling lambat pada Senin (9/5/2022), warga Kampung Batuah segera menyerahkan aset berupa lahan milik Pemkot Banjarmasin itu sudah diberitahukan secara resmi.
“Surat pemberitahuan ini sifatnya hanya imbauan atau pemberitahuan agar warga yang menempati lahan di kawasan Pasar Batuah segera mengembalikan aset berupa lahan,” tegas Tezar.
Untuk diketahui, lahan Pasar Batuah di Jalan Manggis itu berdasar klaim Pemkot Banjarmasin merupakan milik negara dengan alas dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 98 Tahun 1995, diterbitkan berdasar Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kalsel tanggal 6 Juli 1995 Nomor 153/1696/P-2/BN/BPN dengan luasan total 7.320 m2.
“Setelah surat pemberitahaun ini, sesuai arahan pimpinan usai tanggal 9 Mei 2022 nanti akan segera dilimpahkan ke Satpol PP Kota Banjarmasin. Nantinya akan dikeluarkan surat peringatan (SP) 1, 2 hingga 3.
Nah, soal eksekusi atau pembongkaran rumah warga Kampung Batuah menjadi kewenangan Satpol PP,” tegas Tezar.
Dia tak menepis jika lahan itu akan dikosong untuk memuluskan program pembantuan revitalisasi Pasar Batuah yang dibantu Kementerian Perdagangan senilai Rp 3,5 miliar.
Apalagi, rencana bangunan baru Pasar Batuah sudah disosialisasikan kepada para warga yang bermukim di kawasan itu.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengakui belum menerima secara resmi pelimpahan dari Dispedagin, terkait dengan rencana pembongkaran paksa pemukiman warga Batuah.
“Jika nantinya sudah ada pelimpahan secara resmi, maka kami akan siap melaksanakan pembongkaran paksa. Jadi, saat ini, kami masih menunggu prosesnya,” tegas mantan Camat Banjarmasin Timur ini (Irwan L4).
Berita dengan Judul: Tanggal 9 Mei Warga Kampung Batuah Ditempo Harus Kembalikan Lahan Pasar Ke Pemkot Banjarmasin. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra