Tanda Tanya Pengajuan Gugatan Pilkada Lahat ke Mahkamah Konstitusi

LAHAT- Pilkada serentak di Indonesia telah dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. KPU di berbagai daerah pun telah menetapkan para pemenang Pilkada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno.

Begitu juga di Kabupaten Lahat, KPUD Lahat telah menetapkan pasangan Calon Bursah Zarnubi- Widia Ningsih (BZ-WIN) menjadi pemenang Pilkada Lahat dengan selisih suara yang cukup jauh dari para pesaingnya.


Dilain sisi, gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak para kandidat dan timses yang diatur dan dilindungi oleh hukum di negara ini.

Namun dalam prosesnya, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.

Oktaria Saputra Aktivis Pemuda Tokoh HMI Lahat mengatakan, sejauh ini, MK sudah menerima 271 registrasi gugatan per tanggal 11 November 2024. Dalam aturannya, berkas yang kurang bukti akan dikembalikan untuk diperbaiki.

“Seperti diketahui bersama, salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lahat juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Lahat ke MK RI,”kata Oktaria dalam rilis yang diterima Kamis malam 12 Desember 2024.

Tetapi menurut Oktaria muncul pertanyaan besar, atas dasar apa gugatan itu mereka layangkan? Sedangkan kriteria Konstitusional saja mereka tidak penuhi.

“Di lain sisi, pasangan tersebut dalam temuan di lapangan merupakan pasangan yang paling banyak melakukan praktik kecurangan,”ungkapnya.

Oktaria menjelaskan, syarat selisih suara itu diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU Pilkada pasal 158 poin 2 huruf (b), yakni bagian khusus sengketa Pilkada Bupati, disebutkan bahwa “kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu sambungnya Kabupaten Lahat memiliki jumlah penduduk 444.89 ribu jiwa yang memenuhi kriteria poin (b) tersebut.

“Ketika kita merujuk pada kriteria selisih suara akhir yang diperoleh di angka paling besar 1.5% sebagai syarat pengajuan gugatan, maka gugatan yang dilayangkan oleh Paslon 01 sangat jauh dari ketentuan yang berlaku,”jelasnya

Lanjutnya lagi pada hasil Pleno KPU, pasangan BZ-WIN memperoleh suara 41,25%, sedangkan 01 sebesar 29,15% alias terdapat selisih 12,10%.

Angka presentasi tersebut sangat jauh dari ketetapan, dan secara konstitusional rasional tentu tidak harus diteruskan pada proses persidangan.

Oleh karena itu, masyarakat Lahat secara keseluruhan dan para simpatisan 02 perlu untuk mengawal proses ini.

Jangan sampai hasil yang sudah ditetapkan malah dibegal oleh pihak yang patut disebut maling teriak maling, karena pihaknya yang terang-terangan melakukan kecurangan dengan perangkat penyelenggara yang dimiliki.

“Jangan sampai Kabupaten Lahat ke depan semakin mundur, rusak, dipimpin oleh orang yang arogan, tidak berjiwa ksatria, yang tidak mau mengakui kekalahan,”pungkasnya