Tanam Ganja Di Belakang Rumah Blom Sempat Dipanen Warga Hamparan Perak Di Bekuk Polisi
Sumut Liputan4.Com Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area bekuk 1 orang tersangka atas nama S (37) wiraswasta, warga jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Suheri dibekuk terkait kasus Narkotika jenis ganja karena menanam Pohon Ganja yang jelas-jelas di larang Oleh Negara di belakang rumahnya .
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH, Map menjelaskan kepada awak media, mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya warga menanam ganja di belakang rumah.
Kemudian kanit reskrim dan Kanit Iptu Surya Prayitna bersama team 7.7 menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Pada hari Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.30 wib, Tim Yang di pimpin langsung Oleh Kanit Iptu Rianto bergerak menuju lokasi melakukan penangkapan tersangka di tempat kediamannya,tanpa Perlawanan” ungkap Iptu Rianto, Selasa 25/5/2021.
Pada saat penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam di belakang rumah pelaku.
Kemudian petugas memboyong pelaku ke mapolsek medan area beserta barang bukti 7 (tujuh) batang Pohon ganja untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”Pungkas nya.
Abdi Sumarno
Berita dengan Judul: Tanam Ganja Di Belakang Rumah Blom Sempat Dipanen Warga Hamparan Perak Di Bekuk Polisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno