Sumut Liputan4.Com – Tanah warisan turun-temurun dari dari almarhum amat juriat memiliki Eman orang anak salah satu dari enam anaknya adalah Sahari, tanah warisan dari orangtuanya di klaim oleh oknum kepala desa bahwa tanah tersebut adalah aset desa dan tanah masyarakat obyek tanah berada di Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.
Malah oleh oknum kepala desa tersebut Sahari dilaporkan ke Polres Deliserdang terkait tanah tersebut.setelah di panggil penyidik Sahari datang menghadap ke penyidik dan menunjuk kan surat bukti kepemilikannya penyidik tertawa,
” kok bisa jadi begini apa ga kenal kepala desanya,” tanya penyidik.
Lantas saya jawab kenal, dia keponakan saya jawab Sahari dan sampai sekarang belum ada keputusan dari polres terang Sahari.
Saat di wawancarai wartawan Sahari mengatakan, ” Tanah warisan dari kakeknya turun ke bapaknya, semasa masih hidup tanah tersebut di pinjam pakai oleh masyarakat, setelah meninggal kedua orangtuanya Sahari minta tanah yang di pinjam dikembalikan ke ahli waris namun tanah tersebut di klaim oleh oknum kepala desa dan masyarakat bahwa tanah tersebut aset desa padahal saya yang memiliki surat tanah dan saya yang bayar pajak,” ucap Sahari.
Dari pantauan wartawan di lokasi tanah ada plang bertulisan tanah wakaf setelah di konfirmasi kepada Sahari bahwa tidak pernah mewakafkan tanah tersebut.”tidak ada itu” itu akal-akalan saja dari masyarakat,Tuturnya kepada wartawan.
Harapan terbesar Sahari tanah yang di klaim tanah aset desa dan tanah masyarakat tersebut di kembalikan kepada dirinya sebagai ahli waris yang sah menurut surat yang ada.(Abdi)
Berita dengan Judul: Tanah Warisan Keluarga Sahari, di Klaim Tanah Aset Desa Oleh Oknum Kepala Desa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno