Kerengan gambar : Aktivitas tambang pasir gunakan alat berat diduga ilegal milik Sahril Ginting / Dmk
Liputan4.com, Deliserdang – Aktifitas tambang pasir diduga tanpa mengantongi izin bebas beroperasi di Dusun 1, Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Pantauan awak media di lokasi, Rabu (2/11/2022) terlihat jelas pengoperasian galian C menggunakan alat berat excavator dan mesin dompeng untuk menyedot pasir dari dalam dasar sungai percis di bawah jembatan Desa Baru Titi besi, Kecamatan Galang. Selain itu, di lokasi tambang juga tampak mobil damtruk menunggu giliran antrian akan mengangkut pasir.
Akibat penambangan pasir yang seolah brutal ini disangsikan dapat merusak ekosistem sungai dan juga disangsikan dapat menyebabkan kerusakan fasilitas jalan.
Informasi yang didapat dari warga setempat, galian C atau tambang pasir itu sudah beroperasi cukup lama dan kuat dugaan tak mengantongi izin. namun anehnya, meski sudah bertahun tahun beroperasi galian c diduga ilegal ini tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penegak Perda Kabupaten Deliserdang.
Sahril Ginting pemilik tambang pasir yang menggunakan alat berat saat di konfirmasi via seluler, mengaku bahwa tambang pasir yang dikelolahnya memiliki izin dari kementerian, Namun ketika awak media mempertanyakan dan akan melihat surat izin dan kementerian mana yang mengeluarkan izinnya, Sahril Ginting enggan memperlihatkan dan tidak menyebutkan kementerian mana yang mengeluarkan izin tersebut.
” Kalau yang bisa melihat surat izin cuma dari dinas pak, kementerian itulah pak, masak bapak gak tau selaku wartawan kementerian apa yang mengeluarkan izin” Ungkapnya.
Sementara itu, Dihari yang sama, Kepala Desa Baru Titi Besi, Faisal Ramadhan Siregar saat dikonfirmasi awak media via seluler, memberikan tanggapan bahwa Aktivitas penambangan pasir atau galian C tersebut belum tau, apakah sudah ada surat izin rekomendasi dari pemerintah Desa Baru Titi Besi atau belum.
“Saya harus cek dulu pak di kantor surat rekomendasi dari Desa, soalnya sebelum saya jadi kades, tambang pasir itu sudah ada sebelumnya pak, ” Ucap Kades.
Saat dikonfirmasi siapa pemilik tambang pasir, Kades mengatakan bahwa pemilik Sharil Ginting.
“Itu milik Sahril Ginting pak” Timpal kades kembali.
Untuk itu, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas adanya tambang pasir yang bebas beroperasi diduga tanpa izin galian C ini dan jika benar tak ada izin, pertambangan harus dihentikan serta menangkap dan mengamankan pemilik lahan atau yang bertanggung jawab di lokasi itu. (Dmk)
Berita dengan Judul: Tambang Pasir Gunakan Alat Berat Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kecamatan Galang Deli Serdang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik