Liputan4.Com SUMATERA BARAT-Simpang Empat,Masyarakat Ranah Batahan bersama mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Pasaman Barat, setelah sekian lama tambang emas illegal diduga beroperasi di hulu sungai batang Batahan kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat. 11/08/2022
Aksi yang berlangsung damai di depan Kantor Bupati Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dihadiri ribuan orang yang terdiri dari berbagai mahasiswa tergabung dalam Himpunan Pemuda Mahasiswa Ranah Batahan Bersatu (HIPEMARATU) bersama elemen masyarakat dari berbagai Jorong di Kecamatan Ranah Batahan, menuntut agar dilakukan penutupan dan usut tuntas pelaku pelaku tambang.
Pimpinan Aksi Dedi Sofhan dalam orasinya mengatakan bahwa Ranah Batahan sedang tidak baik-baik saja, aliraan Sungai tercemari, bahkan ekosisitem sungai Batahan dan batang Taming sudah sesuka hati dipindahkan oleh korporasi.
Adapun tuntutan aksi para demnonstarsi adalah
1. Meninta kepada Bupati Pasaman Barat untuk secepatnya mengeluarkan surat pemberhentian segala aktivitas tambang dan seluruh kegiatan yang mengakibatkan kesurakan lingkungan di hulu Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming
2. Mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak berwajib membentuk tim khusus untuk melakukan tim investigasi terkait dugaan aktivitas tindak pidana ilegal loging dan ilegal mining/ yang marak terjadi di hulu Sungai Batang Batahan dan Batang Taming
3. Meminta kepada Bupati Pasaman Barat dan aparat penegak hukum menindak tegas pihak pihak/ aktor aktor/ atau dalang dari dugaan aktivitas tindak pidana ilegal loging dan ilegal mining di hulu sungai Batang Batahan dan Batang Taming berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku
4. Mendesak Bupati Pasaman Barat dan pihak yang terlibat dalam dugaan aktivitas tindak pidana ilegal loging dan ilegal mining untuk membayar ganti rugi materil dan biaya pemulihan lingkungan serta aliran sungai kepada masyarakat yang terdampak sesuai pasal dan undang undang yang berlaku
5. Meminta kepada Bupati Pasaman Barat untuk menerbitkan surat pemberhentian aktivitas dugaan ilegal mining dan ilegal loging yang ada di ranah Batahan khususnya dan dikabupatgen Pasaman Barat pada umumnya
6. Mendesak bupati pasaman barat agar memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menahan Mengambil alih atau menangkap alat yang beroperasi di hulu sungai batang batahan dan sungai batang taming dan di proses sesuai peraturan yang di buat oleh masayrakat setempat
7. Jika dalam waktu 7 kali 24 jam tuntutan kami tidak di tindak lanjuti maka masayrakat akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang di buat dan berlaku di masyarakat
Sungai Batang Batahan rusak parah akibat dugaan pertambangan emas ilegal (illegal mining), khususnya di hulu sungai daerah Jorong Pegambiran sampai ke bawah, Kenagarian Parit, Kec. Kota Balingka, Kab. Pasaman Barat – Provinsi Sumbar.
Padahal sungai Batang Batahan banyak digunakan oleh masyarakat sebagai sumber air minum, sumber mata pencaharian, rekreasi, dan sumber irigasi untuk pertanian.
Berita dengan Judul: TAMBANG ILLEGAL TIDAK DIATASI, MASYARAKAT RANAH BATAHAN BEREAKSI DI KANTOR BUPATI PASAMAN BARAT pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Islino Murianto