Berita  

Tambang Galian C Dengan Mesin Sedot “Diduga” Ilegal di Desa Babadan Wlingi Blitar Tetap Nekat Beroperasi

tambang-galian-c-dengan-mesin-sedot-“diduga”-ilegal-di-desa-babadan-wlingi-blitar-tetap-nekat-beroperasi

Blitar – Jawa Timur

Liputan4.com – Kegiatan pertambangan pasir menggunakan alat mesin sedot (diesel) di Dusun Tejo, Desa Babadan, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tetap beroperasi meskipun “diduga” tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.


Melalui investigasi dari awak media, terlihat tambang Galian C milik AGS tersebut tetap melakukan kegiatan tambang pasir tanpa peduli akan hukuman atas aksi ilegalnya tersebut.

Padahal sudah sangat jelas dituliskan dalam undang-undang no 4 tahun 2009 tentang minerba bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.

Selain itu aksi tersebut akan membuat rusaknya alam berupa ekosistem sungai yang bisa saja berujung pada terjadinya bencana alam, akan tetapi hal tersebut sepertinya tidak digubris oleh sang pemilik demi meraup keuntungan semata.

Paijo (bukan nama sebenarnya, red) pekerja tambang saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, dalam sehari sedotan pasir tersebut bisa menghasilkan 5-8 rit per hari.

“Kalo sehari rata-rata 5-8 rit pasir yang dihasilkan dari mesin sedotnya, soalnya kan kita kerja sampai sore aja mas” tutur Paijo, Minggu (3/10/2021).

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang jelas termasuk tindak pidana tersebut, agar menjadi efek jera bagi para pemilik tambang bodong tersebut.

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada tindakan responsif atas aktivitas sedotan pasir “diduga” ilegal ini oleh Pihak Berwenang dan Dinas Terkait.(Tim Krsdn)

Berita dengan Judul: Tambang Galian C Dengan Mesin Sedot “Diduga” Ilegal di Desa Babadan Wlingi Blitar Tetap Nekat Beroperasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Karesidenan KDR

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777