Tambahan Penghasilan Pegawai Dihapus, ASN Pamekasan Ngadu ke Mabes LSM NGO

Infakta.com, Pamekasan – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Markas Besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Government Organisation (NGO), Jl Joko Tole, Pamekasan, Jawa Timur. Sabtu, (11/03/2021).

Kedatangan mereka untuk meminta pendampingan perihal kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


ASN yang enggan disebut identitasnya itu mengaku kecewa atas kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TPP.
“Kami kecewa, Pemkab Pamekasan menghapus TPP.” Ucap seorang ASN yang tidak mau namanya di publikasikan.

Semestinya, Pemkab Pamekasan memberikan TPP kepada ASN, bukan menghapus, karena kebijakan itu mencekik para abdi negara yang juga sama-sama mengalami kesulitan keuangan di tengah Pandemi Covid-19.

“ Kebijakan Pemkab Pamekasan dalam hal ini Bupati negatif, seharusnya TPP tidak dihapus karena sudah perintah dari pemerintah pusat,” tuturnya.

TPP hak ASN yang harus dipenuhi oleh Pemkab Pamekasan, kewajiban Pemkab untuk memberikan tambahan penghasilan tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/860/SJ tahun 2021.

“ Bupati tidak mementingkan kepentingan ASN yang bekerja untuk rakyat,”
Parahnya, lanjut ASN itu menjelaskan, Pemkab di Madura yang berani menghapus TPP hanya Pamekasan.

“ Kalau PNS yang gajinya utuh tidak ngaruh atas kebijakan ini, coba PNS yang gajinya dibuat angsuran bank, pasti kelimpungan,” Ungkap ASN tersebut dengan nada kecewa.

Koordinator LSM NGO Zaini Wer-wer akan segera menindaklanjuti keluhan ASN perihal kebijakan Pemkab Pamekasan menghapus TTP.

“ Kami hanya menerima keluhan dari ASN, nanti kami akan konfirmasi dan klarifikasi kepada Sekda Pamekasan perihal penghapusan TTP ASN, untuk mencari solusi yang solutif,” Kata werwer panggilan akrabnya Dalam Rilisya.

Lebih lanjut Wer-wer, pengaduan ASN kepada LSM NGO ini merupakan sebuah kepercayaan dari masyarakat, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum.

” Pengaduan ini akan segera kami sampaikan ke pemkab Pamekasan.” Pungkasnya.