Liputan4 com. Palas Lampung Selatan.
Takut bantuan miliknya di cabut, masyarakat berbondong-bodong datangi lapak vaksin di dua lokasi di wilayah kecamatan palas kabupaten lampung selatan.
Sebelumnya telah beredar akan memberikan sanksi sampai pencabutan bantuan sosial kepada masyarakat yang menolak vaksinasi, ratusan wargapun datang terus-menerus sejak pagi hingga sore.memadati lokasi vaksin, Kamis (14/10/2021).
Salah seorang warga, Bumidaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Herni, mengaku awalnya takut divaksinasi COVID-19. Namun, dia akhirnya mau divaksinasi gara-gara ada informasi tak bisa menerima bantuan sosial (bansos) jika belum mengikuti vaksin.
“Katanya nggak bisa dapat bantuan PKH kalau tak ikut vaksin ini. Memang awalnya takut tapi setelah disuntik (vaksin) rasanya lega,” ujar Herni di Lapangan bola Bumidaya lokasi vaksin
Meski mengaku awalnya dipaksa, Herni tetap bersyukur karena sudah mendapat suntikan vaksin bersama warga lainnya. Dia meminta warga lain tak takut disuntik vaksin Corona.
Program vaksinasi ini dilakukan, demi menekan penyebaran Covid-19 yang menjadi bencana dunia saat ini.
merupakan program kerja Pemerintah, TNI dan Polri, dalam membantu mempercepat penanganan wabah virus Corona (Covid-19).
Samsul muis UPT Rawat Inap Bumidaya mengatakan “Galari vaksin yang mulai tanggal 12 -18, Oktober 2021 merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam menangani masalah virus corona, bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya”, Tuturnya
Dia juga menambahkan selain di lapangan bola bumidaya di lapangan bola desa bangunan juga membuka galari vaksin agar masyarakat tidak jauh ke lokasi vaksin.
Pemerintah sendiri telah membuat aturan tentang, Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Serta menegaskan akan memberikan sanksi pencabutan bantuan sosial kepada masyarakat yang menolak vaksinasi. Program vaksinasi ini dilakukan, demi menekan penyebaran Covid-19 yang menjadi bencana dunia saat ini.
Sanksi yang bakal diterapkan di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Lalu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan mengenai sanksi tertuang di dalam Pasal 13A Ayat 4. Kemudian di dalam Ayat 5 disebutkan pengenaan sanki akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Berita dengan Judul: Takut Bansosnya di Cabut Ratusan Masyarakat Datangi Galari Vaksin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo