Berita  

Tak Terima Kalah di Pilkades Bayah Barat. Calon dan Timses 01 Laporkan Panitia Desa

tak-terima-kalah-di-pilkades-bayah-barat.-calon-dan-timses-01-laporkan-panitia-desa

Liputan4.com. LEBAK- Tak terima Hasil Rekapitulasi penghitungan surat suara di 12 TPS, kubu Calon Nomor 01 Laporkan Panitia Pilkades Desa Bayah Barat sementara yang di laporkan adalah daptar pemilih tetap (DPT) dalam surat yang di tujukan pada sub panitia Kecamatan Nomor . 003/LAP-Clon01W2021. Perihal Dugaan Pelanggaran Panitia Pemilihan Kepala Desa
Bayah Barat Terhadap Perbup Nomor 47 Tahun 2021, Surat tersebut disampaikan tim 01 Pada panitia Sub Kecamatan. Selasa.26/10/2021

Saat di konpirmasi sekertaris Sub Panitia kecamatan Edi Supriyadi. melalui sambungan WhatsApp, Mengatakan. “Ada. pengaduan dari calon No 1 dan timses terkait *dugaan pelanggaran Panitia Pemilihan Kepala Desa Bayah Barat terhadap Perbup no.47 Tahun 2021* balas Edi


Inilah isi surat Laporan Ridwan dan Timses yang di layangkan pada panitia Sub Kecamatan, menyampaikan beberapa poin dugaan pelanggaran panitia Pilkades Desa Bayah Barat. “Demi keadilan dan Supremasi Hukum kami laporkan hal-hal sebagai berikut •

1. Dugaan pelanggaran PERBUP Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pasal 1 Ayat 24, Ayat 25, dan Ayat 26 dimana merupakan tahapan pendaftaran

A Daftar Pemilih Sementara,Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Tetap. Akan tetapi yang terjadi tahapan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Bayah Barat Daftar Pemilih Tetap baru kemudian Daftar Pemilih Tambahan

B.Tidak diumumkan dan atau tidak terpampang nama-nama hak pilih Se-Desa Bayah Barat yang mempunyai Hak Pilih di kantor Panitia Pilkades Bayah Barat dan atau di
Kantor Desa Bayah Barat.

2.Dugaan pelanggaran Perbup Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pasal 9 Ayat l, Huruf ( c ) Bahwa Panitia Pemilihan Mempunyai Tugas dan Fungsi : Melakukan Pendaftaran dan Penetapan Pemilih akan tetapi Panitia Pilkades Bayah Barat TIDAK melakukan dan atau mendata Hak Pilih Secara Langsung kepada Calon

3. Dugaan pelanggaran Perbup Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Serentak, Pasal 9 Ayat I Huruf ( g ) Bahwa : Panitia Pemilihan mempunyai Tugas dan Fungsi menetapkan dan mengumumkan, akan tetapi Panitia Pilkades Bayah Barat TIDAK mengumumkan sesuai dengan Point I diatas.

4.Dugaan pelanggaran Perbup Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Serentak, Pasal 9 Ayat 1 Huruf ( o ) Bahwa : Panitia Pemilihan mempunyai Tugas dan Fungsi membuat berita Acara Hasil Pemilihan Yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan, dan Saksi-saksi yang di tunjuk Oleh Calon Kepala Desa.
Hingga saat ini saksi yang ditunjuk oleh calon Kepala Desa tidak Mendatangani Hasil Pemilihan ( Rekapitulasi Akhir ).

5.Dugaan pelanggaran Perbup Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Bupati Lebak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pasal 76B : Berita Acara hasil rekapitulasi penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dibuat rangkap yang diperuntukan kepada :

A. Panitia Pemilihan; b. BPD; c. Sub Kepanitiaan Kecamatan; dan d. Calon Kepala Desa atau Saksi
Hingga saat ini Calon Kepala Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten No Urut 01 Bapak Ridwan TIDAK menerima Berita Acara rekapitulasi akhir penghitungan suara

Hingga saat ini pula Saksi yang dimandatkan oleh Calon Kepala Desa. Bayah Barat Kecamatan. Bayah Kabupaten. Lebak Provinsi. Banten No Urut 01 Bapak Ridwan yaitu Sodara Sugianto, dan Sodara Sumaryono TIDAK menerima Berita Acara rekapitulasi akhir penghitungan suara

6.Dugaan Pelanggaran PERBUP Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak, pasal 14 ayat 3 Huruf (n) bahwa : jadwal kegiatan persiapan pencalonan, pemungutan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat I Sekurang-kurangnya meliputi kegiatan penyediaan surat suara, surat undangan, dan administrasi pendukung dalam pemungutan dan penghitungan suara. Hingga saat hari pemilihan banyak hak pilih yang terdaftar di DPT belum menerima surat undangan dan atau surat panggilan dari panitia pilkades bayah barat

7.Dugaan Pelanggaran PERBUP Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak, Pasal 44, Ayat I bahwa DPT sebagai mana dimaksud dalam pasal 43 diumumkan oleh panitia pemilihan melalui : a. Pengumuman tertulis yang ditempelkan pada kantor desa pada setiap rukun tetangga, pada fasilitas umum dan atau pasilitas Social dan tempat-tempat umum yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat dan b. penyampaian secara lisan dalam acara pertemuan masyarakat.

“Faktanya Panitia Pemilihan Pilkades Bayah Barat TIDAK melakukan hal tersebut diatas yaitu Pengumuman yang ditempel”.

8. Dugaan Pelanggaran PERBUP Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak, Pasal 47 Bahwa : DPT yang sudah ditetapkan pemilihan tidak dapat diubah kecuali ada pemilih yang meninggal dunia Panitia PemiIihan Membubuhkan catatan dalam DPT Pada kolom keterangan Meninggal Dunia
Faktanya orang yang sudah Meninggal Dunia masih terdaftar di DPT dan TIDAK diberikan catatan meninggal dunia pada DPT yang sudah ditetapkan.

9.Dugaan Pelanggaran PERBUP Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak, Pasal 34, Ayat I Hunłf (b) Bahwa : yang dapat memilih kepala desa adalah penduduk desa yang terdaftar dalam DPT Pemilihan Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan : Pada Saat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa sudah mencapai usia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
Faktanya ditemukan ada hak pilih terdaftar di DPT diduga belum mencapai usia 17 tahun yaitu Sodari Tya Maulidyani NIK 36020269119xxxxx Lahir 29 November 2004, Sodari Cantika Noviandari 32012766110xxxxx Lahir 26 November 2004

IO.Berdasarkan surat dari Panitia Pilkades Bayah Barat Nomor : 005/016PILKADES.BB/2021 tanggal 05 Oktober 2021. Perihal Undangan Penetapan TPS dan Deklarasi Damai Calon Kepala Desa Bayah Barat Tahun 2021 Pada Saat Hadir dalam Rapat Panitia Pilkades Bayah Barat ada Pembahasan tentang Petugas KPPS artinya sudah keluar dari Substansi Perihal Undangan Penetapan TPS dan Deklarasi Damai Calon Kepala Desa Bayah Barat Tahun 2021, Diduga ada maksud maksud tertentu keberpihakan Panitia Pilkades Bayah Barat kepada salah satu Calon Kepala Desa untuk menetapkan susunan ketua sekertaris dan anggota KPPS

“KESIMPULAN DAN PERMOHONAN :
Dengan adanya Dugaan Pelanggaran tersebut diatas sangat mempengaruhi perolehan suara untuk No Urut 0l Bapak Ridwan dan diduga cacat hukum.”

Selanjutnya kami Pelapor bersedia memberi keterangan resmi sesuai yang kami ketahui dilapangan sebagai barang bukti awal yang berupa keterangan, menghadirkan saksi dan data lainnya dan kami siap disumpah.Apabila laporan Dugaan Pelanggaran kami benar adanya sesuai fakta maka kami mohon ditinjau ulang dan ditangguhkan proses tahapan pilkades serentak Desa.Bayah Barat Tahun 2021 dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kami mohon laporan kami ini ditinjak lanjuti sebagai mana mestinya sesuai aturan Perda dan Perbup Kabupaten. Lebak yang berlaku.demikian sebagian isi surat tersebut.”(Hs)

Berita dengan Judul: Tak Terima Kalah di Pilkades Bayah Barat. Calon dan Timses 01 Laporkan Panitia Desa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten