Bekasi || Infakta.com – Demonstrasi yang dilakukan ratusan warga Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada 21/09/2023 di depan PT. Derma Konsep Estika, kawasan Rira Green Park, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mengahasilkan Notulensi bahwa pada hari rabu (27/09) akan dilakukan mediasi di Kantor Desa Cikarang Kota.
Sehingga pada Rabu (27/09/2023) pukul 13:00 WIB. diadakan mediasi antara pihak Perusahaan Tecno Glow Innovation dengan Masyarakat yang dihadiri Kepala Desa Cikarang Kota, Rahmat Gunawan atau yang biasa disapa piray, Bimaspol, Babinsa, Ketua BPD, LSM KPMP, serta Tokoh masyarakat Desa Cikarang Kota.
Namun mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Cikarang Kota tidak memenuhi titik temu dan hampir ricuh karena adanya saling argumentasi pendapat antara pihak perusahaan dengan warga.
Kasta Bachtiar berpendapat bahwa tidak adanya titik temu dan adanya kericuhan antara perusahaan dan masyarakat terkait perusahaan Tecno Glow Inovation yang di mediasi di Kantor Kepala Desa Cikarang Kota sangat di sesalkan.
“Hasil mediasi tadi tidak ada titik temu, karena di tengah-tengah kegiatan mediasi ada sedikit ketegangan. Dimana yang seharusnya tamu yang diundang untuk mediasi terbatas sesuai dengan surat pemberitahuan atau undangan yang dibuat oleh PT. Tecno Glow Inovation mediasi ini, undangan untuk KPMP 3 orang, Kades Cikarang Kota, Bimaspol, Babinsa untuk mengamankan kegiatan, dan tidak mengundang masyarakat. Namun beberapa orang perwakilan dari PT. Nakula Sadewa Inovation (NSI) datang menghadiri mediasi. Kericuhan bermula ketika oknum ‘berbadan dua’ yang awalnya mengaku sebagai perwakilan security Jababeka (DAP-red) ketika ditanya perwakilan dari PT. NSI oknum tersebut pun mengakuinya,” terang Kasta Bachtiar kepada awak media.
Kasta Bachtiar menambahkan, hingga akhir mediasi tadi, keputusan perusahaan mana yang akan mendapat SPK Pengolahan Limbah PT. Tecno Glow Inovation diduga masih status quo.
Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi Desa Nomor LH.04.04/25/Kesra melampirkan terkait Rekomendasi Pengolahan Limbah Sisa Produksi B3 PT. Derma Konsep Estetika dan PT. Tecno Glow Inovation tersebut kepada PT. Adit Soko Tunggal.
“Kami berharap di kemudian hari jika ada pertemuan atau mediasi lagi PT. Tecno Glow Inovation digelar di tempat yang benar-benar dapat terjaga kondusifitasnya agar tidak ada lagi kericuhan seperti tadi. Akan lebih baik jika mediasi dilakukan di lingkungan perusahaan, bahkan kalau perlu mediasi digelar di Mapolres Kabupaten Bekasi.” Pungkas Kasta Bachtiar.