Badan Antidoping Dunia (WADA) mengumumkan temuan yang dapat berdampak buruk terhadap atlet-atlet Indonesia. Menurut kesimpulan WADA, Lembaga yang bertanggung jawab atas isu ini di Indonesia, bersama Thailand serta Korea Utara, tidak serius menjalankan aturan pengujian doping pada atlet, istilah teknisnya “non-compliant”.
Di Indonesia, pengujian atlet sebelum dan sesudah kompetisi dijalankan oleh Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Tugas LADI, menurut WADA, tidak dijalankan dengan sistem pengujian yang efektif. Tudingan yang sama juga ditujukan pada Korut. Adapun Thailand disebut WADA sepenuhnya gagal menerapkan prinsip anti doping 2021 yang seharusnya dijalankan semua negara. Doping, sekadar informasi, adalah praktik konsumsi zat kimia bukan dengan tujuan medis, melainkan untuk meningkatkan performa atlet yang secara universal dianggap melanggar prinsip sportivitas.
Berdasar temuan ini WADA menyimpulkan Indonesia bersama Thailand dan Korut terancam sanksi yang cukup berat. “Atlet dari ketiga negara tersebut tetap diizinkan bersaing di kejuaraan regional, kontinental dan dunia tetapi bendera nasional mereka tidak akan dikibarkan selain di ajang Olimpiade,” demikian kesimpulan WADA seperti dikutip kantor berita Reuters.
Apabila tidak ada upaya banding dan sanksi resmi dijatuhkan, maka atlet Indonesia dilarang mengibarkan bendera di ajang regional seperti Asian Games atau SEA Games. Andai menang sekalipun, maka atribut nasional tidak bisa ditampilkan para atlet unggulan kita. Dua kompetisi regional yang sudah di depan mata adalah SEA Games Vietnam yang seharusnya digelar tahun ini, serta Asian Games di Kota Hangzhou, Tiongkok, pada 2022.
Sanksi lain dari WADA menyasar sosok-sosok pengelola cabang olahraga di Indonesia. Warga negara Indonesia, selama status non-compliant masih berlaku, bakal dilarang menjadi pengurus organisasi, atau komite olahraga tingkat regional maupun internasional.
Problem lain dari sanksi ini adalah larangan Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga regional, benua, maupun internasional, selama masih berstatus non-compliant dalam isu doping atlet.
Sanksi macam ini pernah dijatuhkan ke Rusia oleh WADA, pada 2019. Ditemukan bukti meyakinkan, bahwa berbagai atlet Rusia menggunakan zat penguat hormon, yang menjadikan mereka jauh lebih kompetitif dibanding atlet negara lain. Akibatnya, saat Olimpiade Tokyo, kontingen Rusia tidak membawa bendera negaranya dan hanya mengenakan seragam berlogo Komite Olimpiade Rusia. WADA menjatuhkan sanksi berat untuk Rusia dalam jangka empat tahun.
LADI sendiri sebetulnya sudah beberapa kali mengumumkan praktik doping yang mencoreng citra olahragawan Indonesia. Pada 2019, misalnya, lembaga tersebut menyebut atlet binaraga Dhani Wiguna asal Semarang, terbukti mengonsumsi doping saat berlaga di ajang NBFA Singapura setahun sebelumnya. Acchedya Jagaddhita dari cabang angkat besi, di tahun yang sama, juga divonis LADI menggunakan doping. Keduanya mendapat sanksi tidak bisa berkompetisi selama kurun tertentu.
Atlet Indonesia lain yang pernah tersangkut kasus doping adalah Indra Gunawan, dari cabang renang, yang harus merelakan gelarnya dicabut dan dilarang berkompetisi akibat vonis kombinasi dari LADI dan WADA. Di Tanah Air, tercatat cabang renang, angkat besi, kempo, badminton, hingga binaraga sempat tercoreng skandal doping.