Berita  

Tak Gentar Ditetapkannya Jadi Tersangka, Jhon Rettob: Masyarakat Mimika Tetap Tenang

tak-gentar-ditetapkannya-jadi-tersangka,-jhon-rettob:-masyarakat-mimika-tetap-tenang

TIMIKA | Pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helicopter oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis (26/1/2023) , Plt Bupati Mimika Johanes Rettob menghimbau kepada seluruh masyarakat Mimika untuk tetap tenang dan menghormati semua proses hukum.

Dirinya juga menegasakan bahwa tidak gentar dengan penetapan tersebut. “Saya sangat menghargai proses ini, kenapa saya menghargai kerena saya merasa saya tidak buat apa-apa. Nanti kita lihat, saya tidak gentar sedikitpun, hati saya tenang saja,” kata Plt Bupati Mimika , saat ditemui di Timika, Kamis (26/1/2023).


John mengatakan pada Rabu (25/1/2023), dirinya dipanggil dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Papua. Ia menjelaskan bahwa sebagi seorang Wakil Bupati yang saat ini sedang menjabat sebagai Plt Bupati Mimika, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya harus pihak Kejati Papua terlebih dahulu bersurat meminta izin ke kementrian dalam negeri (Kemendagri).

” Saya bilang ke mereka bahwa saya ini Wakil Bupati yang sekarang jadi Plt Bupati, kalau kita mau lakukan pemeriksaan begini harus ijin ke Kemendagri,  tetapi saya tidak pernah pikir itu dan saya datang.  Karena saya rasa kasus ini kasus biasa,” Kata John.

Ia  menegasakan bahwa di tahun 2017- 2019 dirinya juga sudah diperiksa sebanyak empat kali terkait kasus pengadaan pesawat dan helicopter  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Andaikan saya tidak melakukan ini dengan benar,  pada tahun 2017 saya sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka.  Karena yang diperiksa inikan sama.  Saya sudah melakukan pemeriksaan di KPK ini kurang lebih dua tahun. Materinya sama,  pemeriksaan disana (KPK) lebih teliti sampai rekening-rekening saya diperiksa.  Kalau kemarin pemeriksaan begitu-begitu saja tidak ada materi yang ditanya tentang kerugian,” kata Plt Bupati.

John menegaskan bahwa ia juga tidak pernah diberitahu tentang penetapan dirinya menjadi tersangka, dirinya mengetahui dirinya ditetapkan menjadi tersangka  setelah membaca pemberitaan media.

John mengatakan bahwa dalam pemberitaan tersebut disebut ada kerugian negara 43 miliar dari kasus tersebut.

“Anggaranya  Rp 85 miliar, harga dua pesawat sudah  Rp 80 miliar itu sudah tercatat dan terdata. Logika berpikirnya kan seperti itu, mereka sudah lihat bukti kwitansinya, total dua pesawat hampir 80 miliar lebih sedikit. Masih ada sisa Rp 5 Miliar itu untuk urus operasional, seperti gaji pilot,bahan bakar, perizin dan sebagainya. Ternyata uangnya kurang dan buktinya juga ada” ungkap Plt Bupati.

Oleh kerena itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar tetap tenang dan menghargai seluruh proses hukum.

“Inikan baru disangkakan, nanti dalam perjalanan kita lihat, waktu yang akan membuktikan. Tuhan tahu apa yang kita buat untuk daerah ini. Tuhan tahu apa yang saya buat untuk pemerintah ini. Tuhan tau apa dengan ikhlas hati saya lakukan,” kata Plt Bupati.(*)

Judul: Tak Gentar Ditetapkannya Jadi Tersangka, Jhon Rettob: Masyarakat Mimika Tetap Tenang
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Redaksi