Berita  

Tak Diliburkan, ASN Pemkot Banjarmasin Hanya Diberi Kelonggaran Jam Kerja Saat PSU

tak-diliburkan,-asn-pemkot-banjarmasin-hanya-diberi-kelonggaran-jam-kerja-saat-psu

Liputan 4.com – Banjarmasin.

PEMERINTAH Kota Banjarmasin akhirnya memastikan tak ada hari libur bagi para Aparatur Sipil Negara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali pada Rabu, 28 April 2021 nanti.

PENJABAT Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen berkata ASN Pemkot hanya akan diberikan kelonggaran jam kerja.“Jadi istilahnya bukan libur, tapi ada kelonggaran jam kerja,” katanya kepada awak media di Balai Kota, Jumat (23/4/2021) siang.

Dayeen menekankan kepada seluruh ASN dan honorer Pemkot untuk berperan aktif dalam pelaksanaan PSU kali ini, terutama yang punya hak suara di tiga kelurahan; Murung Raya, Mantuil dan Basirih Selatan.


“Termasuk juga pegawai swasta di Banjarmasin, kita sudah berkoordinasi dengan para perusahaan untuk memberikan dispensasi,” ujarnya.

Kebijakan pada 28 April 2021 yang ditetapkan bukan hari libur tentu menjadi bayang-bayang terhadap tingkat partisipasi pemilih. Mengingat, saat gelaran Pilkada 9 Desember lalu saja, angka partisipasi di tiga kelurahan tersebut berada di bawah 50 persen.

Terkait hal itu, Dayeen yakin partisipasi pemilih pada gelaran PSU ini cukup tinggi. Sebab, ia mengklaim Pemkot sudah melakukan sosialisasi yang maksimal. Melalui camat, lurah hingga RT di tiga kelurahan tersebut.

“Kita sudah memasang sejumlah spanduk sosialisasi PSU di tiga kelurahan itu. Dan juga kawan-kawan di kecamatan, kelurahan dan RT ke RT gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya hak suara mereka,” tutupnya.(Gt.Irwan S).

Berita dengan Judul: Tak Diliburkan, ASN Pemkot Banjarmasin Hanya Diberi Kelonggaran Jam Kerja Saat PSU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra