Labuhanbatu,Infakta.com – W alias Udin Tahunan jadi Daftar pencarian orang ( DPO), Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu dipimpinan Kanit Reskrim IPDA DP. Samosir S.Sos, berhasil tangkap pelakunya yang sempat buron sejak Januari 2022
W alias cengkok alias Udin 19 tahun warga Sei berombang Kecamatan Panai Hiir Labubanbatu, ditangkap Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB dikelurahan Sei Berombang, ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L.Malau SIK, melalui Kasi Humas AKP P.Napitupulu SH
Lanjut parlando, Peristiwa pencurian Senin 3 Januari 2022 di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Korban Indri Ayu Lestari(23) yang berstatus sebagai
kronologis kejadian Senin 3/1/2022 sekitar pukul 18.30 WIB, hari itu korban bersama orang tuanya pergi kerumah keluarganya di Lingkungan VI Sei Berombang, saat mereka kembali mereka mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.
Setelah memeriksa, korban menyadari bahwa barang-barang berharganya, termasuk laptop merek Asus, satu unit kamera Canon, dan satu buah sarung merk Wadimor, telah hilang.ujar parlando
Dibantu masyarakat berusaha mencari pelaku dan berhasil menangkap S alias Ijal, yang sebelumnya telah divonis bersalah. Namun temannya W alias cengkok alias Udin melarikan diri
Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menerima informasi, bahwa pelaku Udin yang selama ini melarikan diri terlihat di sekitar Sei Berombang, atas info itu Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ujar dia
kemudian pelaku diamankan di Polsek Panai Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000,-
Atas penangkapan pelaku ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar. Polres Labuhanbatu terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan, dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah hukumnya.