Berita  

Tahap dua, Unit reskrim polsek Sukalarang, serahkan tersangka ke kejaksaan negeri Cibadak kabupaten Sukabumi

tahap-dua,-unit-reskrim-polsek-sukalarang,-serahkan-tersangka-ke-kejaksaan-negeri-cibadak-kabupaten-sukabumi

Liputan4.com| Sukabumi- Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Pada hari Kamis tanggal 02 November 2021 pukul 09.00 wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukalarang telah melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Tersangka sebelumnya ditahan atas perkara Percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan tersangka inisial Aj, Dd dan Sflh, kasus percobaan pencurian motor tersebut terjadi pada tanggal 13 September 2021 dengan LP/B/56/IX/2021/Jabar/Res Kota/Sek Sukalarang 13 September 2021.


sedangkan tersangka inisial Dd dan Sflh ditahan atas perkara penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,
Tersangka dan Barang Bukti kini diserahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukalarang.

Adapun barang bukti yang diserahkan yakni, 1 Buah Golok dan Hp.

Saat dikonfirmasi ditempat terpisah, KanitbReskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota, Iptu Hendra Gunawan, mengatakan saat ini Unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota telah melakukan tahap II yakni penyerahan 3 Tersangka berinsial DD, Sflh dan Aj beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
( edis wijaya )

Berita dengan Judul: Tahap dua, Unit reskrim polsek Sukalarang, serahkan tersangka ke kejaksaan negeri Cibadak kabupaten Sukabumi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya