INSIDEN tabrakan maut yang melibatkan armada pemadam kebakaran, hingga menewaskan remaja perempuan (19) di jalan Ahmad Yani Km 5, Minggu (16/5/2021) dinihari lalu, membuat Pemkot Banjarmasin angkat bicara.
SEBAB, saat kejadian itu kondisi jalan di ibukota Kalsel minim penerangan. Lampu-lampu jalan dimatikan, lantaran Pemkot Banjarmasin tengah memberlakukan PPKM Mikro.
Namun, Pemkot Banjarmasin enggan disalahkan. Pj Walikota Akhmad Fydayeen menilai bahwa kondisi jalan di dekat hotel berbintang tersebut tidak dalam keadaan gelap gulita.
Tetapi, dia menilai kecelakaan itu terjadi lantaran mobil melaju dengan kecepatan di atas normal. “Di situ kan terang, jarak pandang cukup. Seandainya dengan kecamatan normal saja, mungkin sempat nge-rem,” ujarnya, Senin (17/5/2021).
Memang, armada pemadam kebakaran melaju dengan kecepatan di atas normal sudah menjadi hal lumrah saat ada peristiwa. Dayeen pun tak menampik hal itu.
Kendati demikian, insiden maut ini dapat dijadikan pelajaran ke depan. Pemkot Banjarmasin mengklaim sudah ada regulasi soal BPK/PMK saat terjadi musibah kebakaran.
Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar bilang ada aturan zonasi soal itu. BPK yang berada jauh dari lokasi kebakaran dihimbau agar tak ikut ke tempat kejadian.
“Kecuali yang skala besar. Yang memang BPK terdekat sudah tak bisa menangani,” timpalnya.
Saat ini kasus tengah dalam penyelidikan kepolisian. Dia meminta Kepala Satpol PP dan Damkar berperan aktif untuk menyelesaikan persoalan ini.(Gt.Irwan S).
Berita dengan Judul: Tabrakan Maut Di A Yani, Pemkot Banjarmasin Klaim Bukan Akibat Lampu Jalan Dimatikan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra