Berita  

Surat Izin Persetujuan Warga Sekitar Berdirinya PT CTU di Saketi Diduga di Palsukan

surat-izin-persetujuan-warga-sekitar-berdirinya-pt-ctu-di-saketi-diduga-di-palsukan

Liputan4.com PANDEGLANG-izin gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku Usaha,yang tempat atau kegiatan usahanya dapat menimbulkan gangguan, bahaya, ketidaknyamanan,atau kerugian tertentu bagi masyarakat disekitarnya.

Seperti sudah berdirinya satu Perusahaan yaitu PT Cahaya Technologi Unggas (CTU) Didesa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang.dan Perusahaan ini tentunya dalam hal ini mengenai izin dari lingkungan secara teknis sudah ditempuh,sehingga Dinas -dinas terkait sudah mengizinkan karena atas dasar surat izin lingkungan ini sudah.”


Dalam hasil penelusuran Wartawan liputan4.com mengenai surat izin lingkungan yang sudah di dokumentasikan bahwasannya ada kejanggalan yang terjadi,dikarenakan ada beberapa nama yang tidak diakui langsung oleh warga,bahwa mereka tidak merasa menandatangani surat izin persetujuan lingkungan tersebut.

Seperti disampaikan salah seorang warga sekitar berdirinya perusahaan PT CTU yang kebetulan Tempat tinggalnya tidak jauh yaitu

Eli Suhaeli 43 Tahun,Ia menjelaskan, Bahwa ketika Ia melihat Sebuah surat mengenai izin Lingkungan,itu tertera ada Nama dan Tandatangan Dia,tapi ia mengatakan tidak pernah merasa atau melakukan hal tersebut.

“Nama saya Eli Suhaeli dari kampung Kd Pinang Rt 01 Rw 01 Desa Sodong,saya menjelaskan bahwa ada nama saya tertulis di surat ini,dan saya tidak merasa melakukannya, surat ini adalah surat izin perusahaan,dan saya tidak pernah menandatanganinya persetujuan ini,”jelas Eli Suhaeli Kamis (23-12-2021).

Selain Eli Suhaeli,ada salah satu warga sekitar juga yg merasa dikelabui yaitu Sadi Daud,dan selain warga juga dia adalah Ketua dari Ormas Badak Banten DPC Saketi,Ia menjelaskan bahwa selain merasa dirinya dikelabui atas surat izin tersebut karena dia tidak pernah merasa menandatanganinya,Ia juga menjelaskan bahwa banyak nama-nama yang tertera di surat tersebut yang Ia kira seperti dia(Sadi Daud) yang hanya di kelabui oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Saya tidak pernah merasa menandatangani surat ini,sementara ini ada nama dan tanda tangan,dan entah siapa yang melakukan itu,dan juga setelah saya baca surat izin itu,selain saya masih ada banyak nama yang saya kira itu hanya dikelabui dan dipalsukan tantangannya seperti saya,”ungkap Sadi Daud.

Dalam hal ini di konfirmasikan ke Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang,namun sampai terbitnya berita ini,belum ada tanggapannya.
(Rus)

Berita dengan Judul: Surat Izin Persetujuan Warga Sekitar Berdirinya PT CTU di Saketi Diduga di Palsukan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten