Daerah  

Sumenep Masih Zona Kuning, Larangan Kerumunan Tetap Berlaku

 

 


Infakta.com, Sumenep – Meski Kabupaten Sumenep masuk zona kuning dalam peta sebaran Covid-19. AKBP Darman Kapolres Sumenep tetap melarang kegiatan yang mengundang banyak massa atau berpotensi terjadinya kerumunan.

Hingga kini, izin kegiatan yang diberikan polisi hanya berupa kegiatan di ruang tertutup dan tidak melibatkan massa.

“Sampai saat ini belum ada instruksi tertulis dari Kapolri, tentang ijin kegiatan di areal terbuka yang melibatkan banyak massa,” terang Kapolres dalam rilis melalui AKP Widiarti S, Kasubag Humas Polres Sumenep, Kamis (11/3/2021).

Bahkan, katanya, untuk pagelaran sepak bola pun yang diizinkan hanya Liga 1. “Itupun tanpa penonton. Jadi sekali lagi, untuk sepak bola, yang diijinkan hanya Liga 1 tanpa penonton. Kalau sepak bola di daerah belum diizinkan,” tambahnya.

Pihaknya tetap akan menunggu telegram dari Kapolri, terkait izin penyelenggaraan kegiatan di luar ruangan yang berpotensi mengundang massa.

“Selama belum ada instruksi tertulis, ya kami belum mengijinkan kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian,” tandasnya.

Karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Sumenep agar tidak abai dalam penyebaran Covid-19. Tetap mematuhi protokol kesehatan, meski Sumenep sudah masuk zona kuning.

Bahkan dia berpesan agar warga Sumenep terus meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) agar Sumenep segera bisa menjadi hijau.

“Saat zona kuning seperti ini, jangan sampai terjadi kontra produktif. Tingkat penyebaran rendah, tapi masyarakat tidak disiplin. Jadi semua tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Apalagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim diperpanjang mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Itu disampaikan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, berdasarkan evaluasi, intervensi PPKM Mikro terbukti sangat efektif untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

“Kita terus melakukan evaluasi PPKM Mikro baik tahap pertama maupun kedua. Dari data terlihat banyak hasil yang menggembirakan dari berbagai Indikator epidemiologis,” ungkap Khofifah.

Khofifah menjelaskan, PPKM mikro, memberi dampak positif dibuktikan pada awal Januari terdapat delapan zona merah. Kini di Jatim sudah tidak terdapat zona merah lagi. 6 kabupaten/kota di Jatim atau sekitar 42% sudah masuk di Zona Kuning.

“Alhamdulilah saat ini di Jatim sudah tidak ada zona merah, dan 42% kabupaten/kota sudah masuk di zona kuning. Ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM Mikro ini sudah di jalur yang benar,” ungkap Khofifah.

“Sesuai Inmendagri No. 5 tahun 2021, maka PPKM Mikro akan dilanjutkan di Jatim untuk mengoptimalkan pelaksanaannya. Agar semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning bahkan hijau,” lanjutnya.

Selama PPKM tahap I dan II, BOR Isolasi biasa di Jatim telah berhasil turun dari 79% menjadi 35%. BOR ICU juga turun dari 72% menjadi 52%. Artinya, keterisian rumah sakit di Jawa Timur sudah sesuai syarat WHO yakni di bawah 60%.

“Ini artinya bahwa PPKM Mikro betul-betul memberikan dampak yang luar biasa terhadap penurunan kasus Covid-19 di Jatim. Maka dukungan dari semua pihak baik TNI/Polri dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap ketiga ini, agar hasilnya bisa makin maksimal,” tandas Khofifah.

Katanya, PPKM maupun PPKM Mikro memang sudah menunjukkan beberapa hasil yang signifikan, namun masih diperlukan upaya yang lebih besar lagi melalui perpanjangan PPKM Mikro.

Untuk itu, seluruh masyarakat di Jatim diharapkan jangan sampai lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjuhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

Selain itu, Gubernur Jatim juga kembali meminta kepada beberapa kepala daerah yang mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di daerahnya untuk memberikan rekomendasi strategis. Harapannya agar strategi tersebut dapat diadaptasi oleh daerah-daerah lainnya.

“Kami mohon untuk para wali kota dan bupati bisa menjelaskan upaya strategis yang telah dilakukan sehingga dapat diadopsi di Kota dan Kabupaten lain. Ini penting, sebagai rekomendasi untuk upaya optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap selanjutnya di Jatim,” pungkas Khofifah.