Liputan4.com, Bengkalis- Riau – Perusahaan PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau, pada Kamis pagi 30 Juni 2022, kembali memfasilitasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkalis menyalurkan penyerahan sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat petani yang bertempat tinggal di seputaran lingkungan operasional perusahaan di wilayah Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.
Kegiatan yang dipusatkan dilapangan Kebun Mandau Selatan itu langsung dihadiri Bupati Bengkalis, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono.
Selain itu tampak juga hadir Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Camat Talang Muandau, Kepala Badan pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis, Jemmy Dolly Winerunga, Diretur PT ADEI, Ir Efeendi selaku Manager KKPA serta masyarakat Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau yang menerima sertifikat TORA.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis yang diwakili Andris Wasono menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau atas sinergi, kolaborasi, serta akselerasinya dalam mendukung dan mensukseskan program Tora di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Program TORA merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat,” sebut Andris.
Andris juga menjelaskan bahwa tujuan redistribusi sertifikat tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan bidang tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas bidang tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek.
“Tahun 2022 ini, redistribusi sertifikat tanah tersebut dapat kita realisasikan, dimana untuk Kecamatan Bandar Laksamana telah diserahkan sebanyak 750 sertifikat, Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, yang hari ini diserahkan, diantaranya, Desa Muara Basung sebanyak 135 sertifikat, Desa Semunai sebanyak 19 sertifikat, Desa Tengganau sebanyak 18 sertifikat, Kelurahan Balai Raja sebanyak 100 sertifiikat, Kelurahan Titian Antui sebanyak 245 sertifikat, dan Desa Kuala Pinaso sebanyak 83 sertifikat,” papar Andris kemudian.
Terakhir Andres Wasono mengatakan Melalui momentum penyerahan sertifikat ini, artinya masyarakat telah mendapat kepastian hak, sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.
“Sertifikat tanah ini telah diserahkan, tentunya ada konsekwensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat. Dimana masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah, harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain,” pesan Andris.
Dan kepada pihak PT. ADEI Plantation & Industry Kebun Mandau, Bupati Bengkalis yang diwakili Andris Wasono juga menyampaikan Apresiasi karena telah menjalankan kewajjbannya sebagaimana sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2018. Yakni dengan melepaskan hak guna usahanya, dalam penyediaan paling sedikit 20 % dari luas Tanah Negara yang diberikan sebagai pemegang HGU untuk diberikan kepada masyarakat.
Sementara perwakilan pihak perusahaan, Ir. Effendi selaku Manager KPPA PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa perusahaan PT. Adei Plantation & Industry Kebun Mandau selalu mendukung seluruh program serta mematuhi berbagai aturan Pemerintah.
“Saat ini masyarakat sudah memiliki lahan yang jelas secara hukum yaitu SHM. Namun kelanjutan dari Program TORA ini, yakni Pola kemitraan yang tentunya akan kita laksanakan. Kita berharap tidak selesai hanya sebatas penyerahan sertifikat ini. Kedepannya harus lebih baik lagi. Hal-hal negatif tentang perusahaan PT Adei Kebun Mandau yang tidak benar, mari bersama kita perbaiki. Jelasnya lahan itu sudah menjadi hak milik pemegang SHM seumur hidup. Jangan di perjual-belikan, rawatlah dengan pola kemitraan bersama perusahaan PT. Adei Kebun Mandau”, ucapnya.
Berita dengan Judul: Sukseskan Program TORA, PT. ADEI P & I Kebun Mandau Fasilitasi Pemerintah Daerah Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Erwin Nababan