Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Sudirman Hutasoit(55) warga RT 002/ RW 005, Dusun Jaya Makmur Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, melalui Kuasa Hukumnya, Posma Simanullang SH dari Law Office Posma Simanullang SH dan Partners yang beralamat di Gedung Yarnati, Lt 3 R 308 Jalan Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta Pusat, mempraperadilkan Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.
Hal itu disampaikan langsung oleh Posma Simanullang usai menghadiri sidang perdana Praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Senin siang (11/04/22) lalu.
“Hari ini, Senin 11 April 2022, kita menghadiri sidang perdana Praperadilan terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polsek Pinggir, Polres Bengkalis. Dan kami sangat menyayangkan, sidang Perdananya ditunda, dan dijadwalkan kembali Minggu depan. Yang mana penundaan tersebut dikarenakan pihak Terlapor, dalam hal ini pihak Polsek Pinggir tidak dapat menghadiri sidang karena masih mengerjakan tugas lain, seperti tertera dalam surat permohonan penundaan yang ditujukan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara prapid ini, “ujar Posma Simanullang SH.
Masih Posma Simanullang, “tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan agar mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebagai kuasa Hukum Saudara Sudirman Hutasoit, kami melihat beberapa ketidak sesuaian dalam penerapan hukum acara pidana yang dilakukan oleh terlapor terhadap klien kami, hingga kemudian kami memutuskan untuk mendaftarkan permohonan praperadilan ini sebagai upaya hukum yang disediakan UU untuk menguji sah tidaknya proses penetapan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polsek Pinggir terhadap klien kami. Kami menduga pihak penyidiknya tidak menerapkan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka, “tutur Posma Simanullang SH.
Lanjutnya, “beberapa kejanggalan itu, diantaranya seperti tuduhan pelapor terhadap klien kami adalah dugaan tindak pidana pemblokiran jalan umum, namun yang melaporkan hanya satu orang. Jika hak melaporkan pemblokiran jalan seperti itu dilekatkan pada 250 juta penduduk Indonesia, kami tidak bisa membayangkan bagaimana kacaunya negeri ini. Begitu pun, klien kami tetap beritikad baik dengan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebayak 8 kali, sambil berusaha membuktikan bahwa jalan yang diportalnya diatas lahan sendiri, dengan menunjukkan bukti surat kepemilikan berupa Surat Ganti Rugi yang ditandatangani oleh pemilik sebelumnya. Kejanggalan dan ketidak hati hatian termohon menjadi sangat nyata, dengan mengabaikan semua bukti yang diajukan klien kami. Klimaksnya, ketika termohon kemudian menetapkannya sebagai tersangka, tanpa menunjukkan 2 alat bukti permulaan yang cukup kepada klien kam, “tegas Posma Simanullang SH.
Sementara, Kapolsek Pinggir, Kompol Meitertika, ketika dikonfirmasi Liputan4.com terkait adanya Proses Praperadilan itu menyampaikan bahwa, ” kalau soal sidang Prapid itu tanya ke Pengadilan Negeri Bengkalis saja, karena bukan kompetensi saya”, jawab Kompol Meitertika melalui pesan Whatsappnya, (12/4/22).
Kompol Meitertika juga menyampaikan melalui WhatsAppnya, “Polisi tidak akan berani proses Hukum orang kalau orang itu tidak cukup buktinya melakukan kesalahan. Dan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah nyatakan lengkap Berkas Perkaranya. Geen Straf Zonder Schuld (orang tidak dapat di Pidana apabila tidak terbukti bersalah), “tulisnya kemudian.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Sudirman Hutasoit dituduh telah memasang Portal di Jalan yang tepat berada diatas lahan kebun miliknya sendiri. Bahkan, mulai sejak tanggal 12 Januari 2022 lalu, Sudirman Hutasoit sudah melaksanakan wajib lapor ke Polsek Pinggir atas penangguhan penahanan dirinya. Dan sampai berita ini diterbitkan, Sudirman Hutasoit sudah menjadi Tahanan Jaksa.
Berita dengan Judul: Sudirman Hutasoit Praperadilkan Polsek Pinggir pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Erwin Nababan